Gunakan Lahan Tanpa Izin, Taman Jajan Kota Tangerang Disegel Satpol PP
Jum'at, 10 Maret 2023 - 21:24 WIB
TANGERANG - Satpol PP Kota Tangerang menyegel Taman Jajan Pasar Lama, di depan Pendopo Bupati Tangerang, Pasar Lama, Jumat (10/3/2023). Penyegelan dilakukan lantaran lahan tersebut digunakan tanpa izin.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang , Wawan Fauzi mengatakan, tempat kuliner tersebut berada di lahan yang masih dalam status quo karena ada sengketa kepemilikan antara Pemkab Tangerang dengan orang yang mengklaim kepemilikan lahan.
“Lahan tersebut harusnya berstatus quo dan tidak boleh ada aktivitas di atasnya,” kata Wawan kepada wartawan Jumat (10/3/2023).
Wawan menuturkan, pihak yang memanfaatkan lahan tersebut ternyata menyewakan ke pedagang secara ilegal. “Mereka juga bikin kegiatan ini tanpa izin dari pihak berwenang,” tuturnya.
Atas dasar itulah, Satpol PP Kota Tangerang melakukan penyegelan dan pemasangan Pol PP line di kawasan tersebut. Wawan berharap pihak-pihak yang bersengketa bisa menahan diri dan tidak mengambil keuntungan secara pribadi terhadap lahan yang dalam status sengketa.
“Biar kondusif kita mengimbau agar tidak ada aktivitas di lokasi tersebut, sampai ada keputusan tetap dari pengadilan,” ucapnya.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang , Wawan Fauzi mengatakan, tempat kuliner tersebut berada di lahan yang masih dalam status quo karena ada sengketa kepemilikan antara Pemkab Tangerang dengan orang yang mengklaim kepemilikan lahan.
“Lahan tersebut harusnya berstatus quo dan tidak boleh ada aktivitas di atasnya,” kata Wawan kepada wartawan Jumat (10/3/2023).
Wawan menuturkan, pihak yang memanfaatkan lahan tersebut ternyata menyewakan ke pedagang secara ilegal. “Mereka juga bikin kegiatan ini tanpa izin dari pihak berwenang,” tuturnya.
Atas dasar itulah, Satpol PP Kota Tangerang melakukan penyegelan dan pemasangan Pol PP line di kawasan tersebut. Wawan berharap pihak-pihak yang bersengketa bisa menahan diri dan tidak mengambil keuntungan secara pribadi terhadap lahan yang dalam status sengketa.
“Biar kondusif kita mengimbau agar tidak ada aktivitas di lokasi tersebut, sampai ada keputusan tetap dari pengadilan,” ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda