Dirreskrimum Polda Metro Jaya Pimpin Langsung Rekonstruksi Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy
Jum'at, 10 Maret 2023 - 14:36 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap D anak pengurus GP Ansor di Kompleks Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (10/3/2023) ini. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi memimpin langsung jalannya rekonstruksi.
Setibanya di tempat kejadian perkara, Hengki Haryadi dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko langsung memberikan arahan pada jajarannya sebelum rekonstruksi.
Pantuan di lapangan, Mario Dandy dan Shane masih belum dimunculkan ke lapangan karena sejumlah penyidik masih melakukan persiapan rekonstruksi. Hanya terlihat barang bukti mobil Jeep Rubicon yang mejeng di tengah jalan lokasi rekonstruksi digelar.
Berdasarkan keterangan penyidik, rekonstruksi akan diawali dengan peragaan Mario Dandy dan AG serta pertemuan keduanya dengan Shane menuju ke lokasi kejadian.
Adegan selanjutnya disusul dengan rumah saksi, yang merupakan teman D.
"Adegan akan memperagakan MDS dan anak AG sesuai hasil berita acara, kemudian pertemuan Shane bersama menuju TKP. Berikutnya di rumah saksi, di sana ada korban, lalu menuju TKP tempat terjadinya peristiwa tersebut. Terakhir ditutup evakuasi oleh saksi-saksi pada korban ke rumah sakit, demikian secara garis besarnya," kata anggota polisi dalam pemberitahuannya pada awak media di lokasi, Jumat (10/3/2023).
Sebagai informasi, Mario menganiaya D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Tersangka lain yakni, Shane Lukas memprovokasi Mario sehingga terjadilah penganiayaan terhadap korban. Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Mario dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto Pasal 56 KUHP. Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Adapun AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
Setibanya di tempat kejadian perkara, Hengki Haryadi dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko langsung memberikan arahan pada jajarannya sebelum rekonstruksi.
Pantuan di lapangan, Mario Dandy dan Shane masih belum dimunculkan ke lapangan karena sejumlah penyidik masih melakukan persiapan rekonstruksi. Hanya terlihat barang bukti mobil Jeep Rubicon yang mejeng di tengah jalan lokasi rekonstruksi digelar.
Berdasarkan keterangan penyidik, rekonstruksi akan diawali dengan peragaan Mario Dandy dan AG serta pertemuan keduanya dengan Shane menuju ke lokasi kejadian.
Adegan selanjutnya disusul dengan rumah saksi, yang merupakan teman D.
Baca Juga
"Adegan akan memperagakan MDS dan anak AG sesuai hasil berita acara, kemudian pertemuan Shane bersama menuju TKP. Berikutnya di rumah saksi, di sana ada korban, lalu menuju TKP tempat terjadinya peristiwa tersebut. Terakhir ditutup evakuasi oleh saksi-saksi pada korban ke rumah sakit, demikian secara garis besarnya," kata anggota polisi dalam pemberitahuannya pada awak media di lokasi, Jumat (10/3/2023).
Sebagai informasi, Mario menganiaya D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Tersangka lain yakni, Shane Lukas memprovokasi Mario sehingga terjadilah penganiayaan terhadap korban. Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Mario dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto Pasal 56 KUHP. Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Adapun AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
(hab)
tulis komentar anda