5 Fakta Penahanan AG Pacar Mario Dandy, Nomor Buncit Orang Tua Jatuh Sakit

Kamis, 09 Maret 2023 - 08:47 WIB
3. Pemeriksaan AG Didampingi Bapas dan KemenPPA

Polda Metro Jaya juga melibatkan Balai Permasyarakatan (Bapas) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) untuk mendampingi AG saat diperiksa penyidik.



Hal ini dilakukan mengacu pada Undang-undang Sistem Peradilan Anak agar hak-hak pelaku anak terpenuhi selama pemeriksaan hingga penahanan yang mana sesuai dengan mandate Pasal 94 Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

4. Polisi Tahan AG 7 Hari di LPSK

Polda Metro Jaya menahan AG pacar Mario Dandy Satriyo di LPSK. Putusan tersebut usai AG diperiksa di Polda Metro Jaya selama 6 jam dengan status anak berkonflik dengan hukum.

”Telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak berkonflik dengan hukum ataupun pelaku atas nama AG. Kami telah melaksanakan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih 6 jam,” kata Hengki kepada wartawan.

Menurut dia, penahanan AG sesuai dengan apa yang dipertimbangkan penyidik. AG resmi bakal ditahan di LPSK selama 7 hari.Selain itu, kemungkinan penahanan AG juga akan diperpanjang selama 8 hari kedepan.

5. Kondisi Orang Tua AG Jatuh Sakit

Kombes Hengky menyebut, AG yang berstatus pelaku atau anak berkonflik dengan hukum termasuk dalam kategori pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS). Sebab, kondisi orang tua AG juga disebut kini sedang mengalami sakit.

”Ada perimbangan lain, di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan demi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS),” ungkapnya.



Sehingga, hal itu menjadi pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. ”Pacar Mario Dandy ini butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya,” tutupnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More