Masa Tahanan AG Pacar Mario Dandy Diperpanjang 8 Hari, Ini Alasannya

Kamis, 09 Maret 2023 - 07:37 WIB
Polda Metro Jaya menahan AG, pacar Mario Dandy Satriyo di LPKS karena dianggap membutuhkan pendampingan. Foto: MPI/Riyan Rizki Roshali
JAKARTA - Perempuan berinisial AG (15) yang merupakan pacar Mario Dandy (20) tersangka penganiayaan terhadap anak pengurus GP yakni D (17) sudah ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebutkan bahwa masa penahanan AG masih bisa diperpanjang jika nantinya diperlukan. ”Bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh kejaksaan,” kata Hengki, Kamis (9/3/2023).





Selain itu, Hengki memastikan untuk pemeriksaan terhadap AG sudah dilakukan dengan pendampingan dari Bapas hingga Kementerian PPPA, mengingat AG saat ini masih masuk dalam kategori dibawah umur.

“Artinya kita jugaharus menjamin terpenuhinya hak-hak anak sebagaimana diatur dalam sistem peradilan anak dalam hal ini didampingi untuk menjamin hak-hak anak dalam rangka pendampingan psikososial dan pemenuhan hak anak,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap AG usai diperiksa penyidik selama 6 jam dengan status berkonflik dengan hukum.Penahan AG sesuai dengan apa yang dipertimbangkan penyidik. Serta, AG secara resmi ditahan di LPKS.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More