Kuasa Hukum D Apresiasi Polisi Jerat Mario Pasal Berlapis, Pengacara Shane Tidak Terima
Jum'at, 03 Maret 2023 - 15:49 WIB
JAKARTA - Kuasa hukum D, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, mengapresiasi polisi yang menambah jeratan pasal kepada tersangka. Sementara pengacara tersangka Shane Lukas Rotua (19), tidak terima pasal yang dikenakan kepada kliennya.
Kuasa Hukum D dari LBH GP Ansor, Muhammad Hamzah, mengatakan, sangat mengapresiasi temuan baru dan persangkaan yang memberatkan kedua pelaku, yakni Mario dan Shane.
"Kami mengapresiasi penyidik Polres Jaksel dan Polda Metro Jaya yang telah menelaah bukti-bukti dan fakta-fakta, sehingga dapat ditemukan fakta bahwa penganiayaan ini direncanakan. Oleh karena itu, pasal yang dikenakan terhadap pelaku ditambah," ujarnya, Jumat (3/3/2023).
Menurut dia, penambahan pasal terhadap Mario Dandy dan Shane sudah sesuai dengan alat bukti yang ada. Sehingga dapat ditemukan fakta bahwa penganiayaan ini direncanakan. "Oleh karena itu tersangka dikenakan Pasal 354 dan Pasal 355," tegasnya.
"Kita tim hukum, terutama saya, keberatan. Tidak tepat peningkatan pasal itu pada klien kami. Dari mana jalannya klien kami diprimerkan dengan pasal perencanaan? Klien kami hanya merekam doang," kata kuasa hukum Shane, Happy Sihombing.
Happy berdalih kliennya itu tidak ikut-ikutan dalam perencanaan penganiayaan terhadap D. "Jujur, dia (Shane) tidak ikut merencanakan. Dia juga tidak tahu masalah itu," katanya.
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pada awal pemeriksaan penyidik menjerat Mario dan Shane dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Biasa.
"Namun penyidikan kami ini berkesinambungan. Kami analogikan seperti ini, (jika) sakit panas kami perlu ada pemeriksaan lanjutan, apakah ini typus atau demam berdarah. Makanya kami awalnya (menerapkan pasal) penganiayaan biasa," kata Hengki .
Polda Metro Jaya kemudian menambah jeratan pasal terhadap Mario Dandy dan Shane dengan Pasal 354 tentang penganiayaan berat yang telah direncanakan. Dengan pasal ini keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kuasa Hukum D dari LBH GP Ansor, Muhammad Hamzah, mengatakan, sangat mengapresiasi temuan baru dan persangkaan yang memberatkan kedua pelaku, yakni Mario dan Shane.
"Kami mengapresiasi penyidik Polres Jaksel dan Polda Metro Jaya yang telah menelaah bukti-bukti dan fakta-fakta, sehingga dapat ditemukan fakta bahwa penganiayaan ini direncanakan. Oleh karena itu, pasal yang dikenakan terhadap pelaku ditambah," ujarnya, Jumat (3/3/2023).
Menurut dia, penambahan pasal terhadap Mario Dandy dan Shane sudah sesuai dengan alat bukti yang ada. Sehingga dapat ditemukan fakta bahwa penganiayaan ini direncanakan. "Oleh karena itu tersangka dikenakan Pasal 354 dan Pasal 355," tegasnya.
Pengacara Shane Sebut Kliennya Hanya Merekam
Sementara itu, pengacara tersangka Shane keberatan dengan pasal berlapis yang disangkakan kepada kliennya."Kita tim hukum, terutama saya, keberatan. Tidak tepat peningkatan pasal itu pada klien kami. Dari mana jalannya klien kami diprimerkan dengan pasal perencanaan? Klien kami hanya merekam doang," kata kuasa hukum Shane, Happy Sihombing.
Happy berdalih kliennya itu tidak ikut-ikutan dalam perencanaan penganiayaan terhadap D. "Jujur, dia (Shane) tidak ikut merencanakan. Dia juga tidak tahu masalah itu," katanya.
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pada awal pemeriksaan penyidik menjerat Mario dan Shane dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Biasa.
"Namun penyidikan kami ini berkesinambungan. Kami analogikan seperti ini, (jika) sakit panas kami perlu ada pemeriksaan lanjutan, apakah ini typus atau demam berdarah. Makanya kami awalnya (menerapkan pasal) penganiayaan biasa," kata Hengki .
Polda Metro Jaya kemudian menambah jeratan pasal terhadap Mario Dandy dan Shane dengan Pasal 354 tentang penganiayaan berat yang telah direncanakan. Dengan pasal ini keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(thm)
tulis komentar anda