Penganiayaan Korban D, Polisi Bakal Jerat Mario Dandy dengan Pasal Terberat
Rabu, 01 Maret 2023 - 20:03 WIB
JAKARTA - Polisi bakal menjerat Mario Dandy Satriyo , tersangka penganiayaan korban D dengan pasal terberat. Polisi tak segan menjerat orang-orang yang terlibat penganiayaan anak pengurus GP Ansor.
"Terkait kasus kekerasan yang dilakukan tersangka M dan S, Polda Metro Jaya akan menerapkan pasal terberat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: Botol Miras di Rubicon Diduga Milik Mario Dandy, Begini Reaksi Polisi
Merespons pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang ingin Mario dijerat Pasal 354 dan 355, menurut Trunoyudo, semuanya tergantung alat bukti.
"Tentunya mengacu alat bukti, keterangan-keterangan saksi, barang bukti aviden yang kita dapatkan. Tentu juga adanya keterangan atau pendapat ahli itu menjadi bagian proses penyidikan," katanya.
Adapun yang dapat dipastikan terus melanjutkan proses penyidikan, termasuk menjerat semua orang yang terlibat terkait peristiwa penganiayaan.
Sebelumnya, Mahfud MD menjenguk korban D di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan. Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy sangat brutal dan tidak berperikemanusiaan.
"Saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351 karena memang itu mungkin," kata Mahfud.
"Terkait kasus kekerasan yang dilakukan tersangka M dan S, Polda Metro Jaya akan menerapkan pasal terberat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: Botol Miras di Rubicon Diduga Milik Mario Dandy, Begini Reaksi Polisi
Merespons pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang ingin Mario dijerat Pasal 354 dan 355, menurut Trunoyudo, semuanya tergantung alat bukti.
"Tentunya mengacu alat bukti, keterangan-keterangan saksi, barang bukti aviden yang kita dapatkan. Tentu juga adanya keterangan atau pendapat ahli itu menjadi bagian proses penyidikan," katanya.
Adapun yang dapat dipastikan terus melanjutkan proses penyidikan, termasuk menjerat semua orang yang terlibat terkait peristiwa penganiayaan.
Sebelumnya, Mahfud MD menjenguk korban D di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan. Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy sangat brutal dan tidak berperikemanusiaan.
"Saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351 karena memang itu mungkin," kata Mahfud.
(jon)
tulis komentar anda