Polisi Dalami Tersangka Lain di Kasus Eksploitasi 305 Anak di Bawah Umur
Kamis, 16 Juli 2020 - 20:00 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan meski secara yuridis kasus yang menjerat WNA Prancis, Francois Abella Camello alias Frans otomatis berhenti, tapi polisi masih melakukan pengembangan tentang kemungkinan adanya tersangka baru di kasus eksploitasi seksual 305 anak di bawah umur.
"Secara normatif yuridis, saat tersangka meninggal harusnya sudah berhenti, tapi kami sejak awal tak kehilangan fokus karena naluri kami melihat ini sebenarnya kejahatan serius, kejahatan transnasional," ungkap Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Piter Yonattama saat dihubungi, Kamis (16/7/2020).
Maka itu, lanjut dia, polisi masih melakukan pengembangan khususnya kemungkinan adanya tersangka lain. Pasalnya, ada dokumentasi video pencabulan pada 305 anak di bawah umur yang tampak seolah pelaku hendak menjual video-video itu.
"Memang ada foto dokumentasi, video segala macam dengan modus operandi dan ciri khas karakteristik sepertinya ada pasar ini, tapi itu masih dugaan," tuturnya. (Baca: Sebelum Dieksploitasi, Frans Imingi 305 Anak di Bawah Umur Jadi Foto Model)
Dia menerangkan, bila saat pengembangan itu ada bukti tentang orang yang melakukan order video-video itu, tentunya polisi bakal segera meringkusnya pula. Sejauh ini, belum ada tanda-tanda kemungkinan Frans menjual video-video itu ke pasaran.
Sedangkan terkait identifikasi 305 anak itu, lanjut dia, polisi membutuhkan waktu yang cukup lama melakukannya mengingat anak di bawah umur belum memiliki rekam data KTP. Salah satu cara yang diambil dengan mencoba bertanya pada anak yang sudah teridentifikasi, yang mana butuh waktu lama.
Adapun soal jenazah Frans, Piter menuturkan, polisi sudah berkoordinasi dengan Kedubes Prancis dan pihak Kedubes dan keluarganya ingin agar Frans dipulangkan ke tempat asalnya. Namun, polisi masih harus menantikan dahulu hasil autopsi jenazah Frans guna memastikan penyebab kematiannya itu.
"Secara normatif yuridis, saat tersangka meninggal harusnya sudah berhenti, tapi kami sejak awal tak kehilangan fokus karena naluri kami melihat ini sebenarnya kejahatan serius, kejahatan transnasional," ungkap Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Piter Yonattama saat dihubungi, Kamis (16/7/2020).
Maka itu, lanjut dia, polisi masih melakukan pengembangan khususnya kemungkinan adanya tersangka lain. Pasalnya, ada dokumentasi video pencabulan pada 305 anak di bawah umur yang tampak seolah pelaku hendak menjual video-video itu.
"Memang ada foto dokumentasi, video segala macam dengan modus operandi dan ciri khas karakteristik sepertinya ada pasar ini, tapi itu masih dugaan," tuturnya. (Baca: Sebelum Dieksploitasi, Frans Imingi 305 Anak di Bawah Umur Jadi Foto Model)
Dia menerangkan, bila saat pengembangan itu ada bukti tentang orang yang melakukan order video-video itu, tentunya polisi bakal segera meringkusnya pula. Sejauh ini, belum ada tanda-tanda kemungkinan Frans menjual video-video itu ke pasaran.
Sedangkan terkait identifikasi 305 anak itu, lanjut dia, polisi membutuhkan waktu yang cukup lama melakukannya mengingat anak di bawah umur belum memiliki rekam data KTP. Salah satu cara yang diambil dengan mencoba bertanya pada anak yang sudah teridentifikasi, yang mana butuh waktu lama.
Adapun soal jenazah Frans, Piter menuturkan, polisi sudah berkoordinasi dengan Kedubes Prancis dan pihak Kedubes dan keluarganya ingin agar Frans dipulangkan ke tempat asalnya. Namun, polisi masih harus menantikan dahulu hasil autopsi jenazah Frans guna memastikan penyebab kematiannya itu.
(hab)
tulis komentar anda