Kuasa Hukum A Tegaskan Kekasih Mario Dandy Masih Saksi
Minggu, 26 Februari 2023 - 10:47 WIB
JAKARTA - Polres Jakarta Selatan telah memeriksa A, kekasih yang juga tersangka kasus penganiayaan D, Mario Dandy Satriyo pada Sabtu 25 Februari 2023 malam. A diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus penganiayaan D (17), hingga koma.
Kuasa Hukum A, Mangatta Toding Allo mengatakan, kliennya masih berstatus sebagai saksi dalam pemeriksaan kali ini.
"Masih jadi saksi," kata Mangata kepada wartawan, Minggu (26/2/2023).
Ia pun menerangkan, kliennya itu diperiksa selama empat jam untuk ditanyakan seputar kasus penganiayaan yang dialami oleh D.
"Materi pemeriksaan masih terkait hal yang sama seperti sebelumnya," ujarnya.
Sebelumnya,Mangatta Toding Allo mengklarifikasi A bukan penyebab atau pemicu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap D. Dia membantah perempuan A menyuruh Mario Dandy untuk melakukan penganiayaan terhadap D.
"Untuk menyuruh melakukan itu tidak mungkin, karena dia masih di bawah umur dan dia tidak ada niatan untuk itu," kata Mangatta kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2023.
Kuasa Hukum A, Mangatta Toding Allo mengatakan, kliennya masih berstatus sebagai saksi dalam pemeriksaan kali ini.
"Masih jadi saksi," kata Mangata kepada wartawan, Minggu (26/2/2023).
Ia pun menerangkan, kliennya itu diperiksa selama empat jam untuk ditanyakan seputar kasus penganiayaan yang dialami oleh D.
"Materi pemeriksaan masih terkait hal yang sama seperti sebelumnya," ujarnya.
Sebelumnya,Mangatta Toding Allo mengklarifikasi A bukan penyebab atau pemicu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap D. Dia membantah perempuan A menyuruh Mario Dandy untuk melakukan penganiayaan terhadap D.
"Untuk menyuruh melakukan itu tidak mungkin, karena dia masih di bawah umur dan dia tidak ada niatan untuk itu," kata Mangatta kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2023.
(mhd)
tulis komentar anda