Sama-sama B, Ini Perbedaan Pelat Nomor Kendaraan Bekasi dan Jakarta

Selasa, 21 Februari 2023 - 18:25 WIB
Meski sama-sama B, namun ada perbedaan pelat nomor kendaraan asal Bekasi dan DKI Jakarta. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Meski sama-sama B, namun ada perbedaan pelat nomor kendaraan Bekasi dan Jakarta . Perbedaan itu berupa kode masing-masing wilayah.

Sebuah pelat nomor berisi gabungan huruf dan angka. Peraturan mengenai pelat nomor tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Mengenal Arti Warna Pelat Kendaraan Baru yang Segera Diterapkan di Indonesia



Lalu, kenapa kendaraan harus pakai pelat nomor? Tujuannya mengidentifikasi kendaraan seperti kendaraan berasal dari wilayah mana, kendaraan dialokasikan sebagai apa, serta jenis kendaraan.

Nah, untuk membedakan pelat nomor Kota Bekasi maupun Kabupaten Bekasi dan DKI Jakarta cukup mudah. Cuma satu yang membedakan yakni:

1. Kode Huruf Belakang Setelah Nomor

Kendaraan yang berasal dari Jakarta, Depok, Bekasi, Tangerang sama-sama berpelat B. Yang membedakan hanya kode huruf belakang setelah nomor kendaraan, misal B 2345 BFR.

Penjelasannya yakni B pertanda kendaraan terdaftar di Jakarta, Depok, Bekasi, Tangerang. Kemudian, angka 2345 pertanda kendaraan sebagai kendaraan penumpang.

Setelah itu, huruf B adalah wilayah Jakarta Barat; F bahwa mobil berjenis minibus, hatchback, city car; dan R sebagai huruf pembeda.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More