Sama-sama B, Ini Perbedaan Pelat Nomor Kendaraan Bekasi dan Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Meski sama-sama B, namun ada perbedaan pelat nomor kendaraan Bekasi dan Jakarta . Perbedaan itu berupa kode masing-masing wilayah.
Sebuah pelat nomor berisi gabungan huruf dan angka. Peraturan mengenai pelat nomor tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Mengenal Arti Warna Pelat Kendaraan Baru yang Segera Diterapkan di Indonesia
Lalu, kenapa kendaraan harus pakai pelat nomor? Tujuannya mengidentifikasi kendaraan seperti kendaraan berasal dari wilayah mana, kendaraan dialokasikan sebagai apa, serta jenis kendaraan.
Nah, untuk membedakan pelat nomor Kota Bekasi maupun Kabupaten Bekasi dan DKI Jakarta cukup mudah. Cuma satu yang membedakan yakni:
1. Kode Huruf Belakang Setelah Nomor
Kendaraan yang berasal dari Jakarta, Depok, Bekasi, Tangerang sama-sama berpelat B. Yang membedakan hanya kode huruf belakang setelah nomor kendaraan, misal B 2345 BFR.
Penjelasannya yakni B pertanda kendaraan terdaftar di Jakarta, Depok, Bekasi, Tangerang. Kemudian, angka 2345 pertanda kendaraan sebagai kendaraan penumpang.
Setelah itu, huruf B adalah wilayah Jakarta Barat; F bahwa mobil berjenis minibus, hatchback, city car; dan R sebagai huruf pembeda.
Untuk wilayah Jakarta, angka 1-2999 digunakan sebagai kendaraan penumpang. Angka 3000-6999 untuk sepeda motor. Angka 7000-7999 untuk bus. Angka 8000-8999 untuk kendaraan penumpang/barang. Kemudian, angka 9000-9999 digunakan bagi kendaraan pengangkut beban atau truk.
Kode huruf setelah nomor untuk wilayah Jakarta:
B: Jakarta Barat
P: Jakarta Pusat
S: Jakarta Selatan
T: Jakarta Timur
U: Jakarta Utara
Kode huruf setelah nomor untuk wilayah Bekasi:
F: Kabupaten Bekasi
K: Kota Bekasi
Lihat Juga: Tri Adhianto Paparkan Prioritas Strategi Jangka Panjang untuk Solusi Banjir di Kota Bekasi
Sebuah pelat nomor berisi gabungan huruf dan angka. Peraturan mengenai pelat nomor tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Mengenal Arti Warna Pelat Kendaraan Baru yang Segera Diterapkan di Indonesia
Lalu, kenapa kendaraan harus pakai pelat nomor? Tujuannya mengidentifikasi kendaraan seperti kendaraan berasal dari wilayah mana, kendaraan dialokasikan sebagai apa, serta jenis kendaraan.
Nah, untuk membedakan pelat nomor Kota Bekasi maupun Kabupaten Bekasi dan DKI Jakarta cukup mudah. Cuma satu yang membedakan yakni:
1. Kode Huruf Belakang Setelah Nomor
Kendaraan yang berasal dari Jakarta, Depok, Bekasi, Tangerang sama-sama berpelat B. Yang membedakan hanya kode huruf belakang setelah nomor kendaraan, misal B 2345 BFR.
Penjelasannya yakni B pertanda kendaraan terdaftar di Jakarta, Depok, Bekasi, Tangerang. Kemudian, angka 2345 pertanda kendaraan sebagai kendaraan penumpang.
Setelah itu, huruf B adalah wilayah Jakarta Barat; F bahwa mobil berjenis minibus, hatchback, city car; dan R sebagai huruf pembeda.
Untuk wilayah Jakarta, angka 1-2999 digunakan sebagai kendaraan penumpang. Angka 3000-6999 untuk sepeda motor. Angka 7000-7999 untuk bus. Angka 8000-8999 untuk kendaraan penumpang/barang. Kemudian, angka 9000-9999 digunakan bagi kendaraan pengangkut beban atau truk.
Kode huruf setelah nomor untuk wilayah Jakarta:
B: Jakarta Barat
P: Jakarta Pusat
S: Jakarta Selatan
T: Jakarta Timur
U: Jakarta Utara
Kode huruf setelah nomor untuk wilayah Bekasi:
F: Kabupaten Bekasi
K: Kota Bekasi
Lihat Juga: Tri Adhianto Paparkan Prioritas Strategi Jangka Panjang untuk Solusi Banjir di Kota Bekasi
(jon)