Tak Ditahan, Terapis Kempit Kepala Balita Autis di Depok Wajib Lapor

Sabtu, 18 Februari 2023 - 07:12 WIB
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady saat rilis penetapan terapis yang mengempit kepala balita RF sebagai tersangka, Jumat (17/2/2023). Foto: SINDONEWS/R Ratna Purnama
DEPOK - Terapis yang mengempit kepala balita RF (2) di Kota Depok ditetapkan sebagai tersangka. Meski ditetapkan tersangka, polisi tak menahan tersangka berinisial H tersebut.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan, meski ditetapkan tersangka, terapis tersebut tidak ditahan dan wajib lapor.



”Karena ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun penjara, maka H tidak kami tahan, dan kita kenakan wajib lapor,” kata Fuady dalam keteranganya, dikutip Sabtu (18/2/2023).

Menurut Fuady, terapis tersebut lalai dan tidak memerdulikan RF saat melakukan pemijitan. Saat balita tersebut teriak, ia pun tak menghiraukannya.





”Dia lalai dan si anak menjerit-jerit tidak diperdulikan sama dia. karena lalainya si trapis ini saat dia melakukan kegiatan terapis dia tertidur dan menggunakan HP. Sehingga anak meronta-ronta tidak diperdulikan oleh si terapis ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Terapis yang mengempit kepala balita RF di Depok ditetapkan sebagai tersangka. Terapis berinisial H terancam hukuman tiga tahun. Perbuatan H dianggap memenuhi Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Yang dilanggar adalah Pasal 80 Jo Pasal 76 Huruf C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, dan atau denda sebesar Rp72 juta. Oleh karena itu, saudara H telah kami tetapkan sebagai tersangka,” tutupnya.
(ams)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More