Tak Ditahan, Terapis Kempit Kepala Balita Autis di Depok Wajib Lapor

Sabtu, 18 Februari 2023 - 07:12 WIB
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady saat rilis penetapan terapis yang mengempit kepala balita RF sebagai tersangka, Jumat (17/2/2023). Foto: SINDONEWS/R Ratna Purnama
DEPOK - Terapis yang mengempit kepala balita RF (2) di Kota Depok ditetapkan sebagai tersangka. Meski ditetapkan tersangka, polisi tak menahan tersangka berinisial H tersebut.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan, meski ditetapkan tersangka, terapis tersebut tidak ditahan dan wajib lapor.





”Karena ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun penjara, maka H tidak kami tahan, dan kita kenakan wajib lapor,” kata Fuady dalam keteranganya, dikutip Sabtu (18/2/2023).

Menurut Fuady, terapis tersebut lalai dan tidak memerdulikan RF saat melakukan pemijitan. Saat balita tersebut teriak, ia pun tak menghiraukannya.



”Dia lalai dan si anak menjerit-jerit tidak diperdulikan sama dia. karena lalainya si trapis ini saat dia melakukan kegiatan terapis dia tertidur dan menggunakan HP. Sehingga anak meronta-ronta tidak diperdulikan oleh si terapis ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Terapis yang mengempit kepala balita RF di Depok ditetapkan sebagai tersangka. Terapis berinisial H terancam hukuman tiga tahun. Perbuatan H dianggap memenuhi Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Yang dilanggar adalah Pasal 80 Jo Pasal 76 Huruf C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, dan atau denda sebesar Rp72 juta. Oleh karena itu, saudara H telah kami tetapkan sebagai tersangka,” tutupnya.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More