Polisi Beberkan Alasan Terapis Kempit Kepala Balita di Depok

Sabtu, 18 Februari 2023 - 06:01 WIB
Kapolres Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady.Foto/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Polres Depok menyatakan alasan H terapis yang mengempit kepala balita RF (2) sesuai SOP penanganan anak berkebutuhan khusus. Namun metode cara bloking untuk memijit bocah tersebut ternyata di luar SOP yang sudah ditentukan.

Kapolres Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan, tersangka mengaku kepada penyidik apa yang dilakukan sudah sesuai SOP. "Pengakuan tersangka penanganan anak berkebutuhan khusus itu dengan mengepit kedua paha supaya tidak berontak," kata Fuady kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).

Tersangka mengaku menggunakan metode cara bloking untuk memijit bocah tersebut. Namun, ternyata hal itu di luar SOP yang sudah ditentukan.

"Iya metode terapi dengan cara bloking. tetapi itu diluar SOP yang sudah ditetapkan, karena menurut pelapor, si terapis ini tertidur dan menggunakan HP," ujarnya.

Terpisah saksi ahli pidana, Effendy Saragih menuturkan, hal yang dilakukan terapis tersebut tidak dibenarkan, dan ini sudah masuk unsur pidana.



"Itu masuk unsur pidana, karena itu perbuatan kekerasan menggunakan tenaga yang besar dengan anak yang mengakibatkan sengsaranya anak tersebut baik secara fisik maupun psikis," ucapnya.

Sebelumnya, H terapis yang mengempit kepala balita RF di Kota Depok, ditetapkan sebagai tersangka. Perbuatan H dianggap memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
(hab)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More