Polisi Gulung Penipu Modus Pepet Motor di Bogor, Targetnya Bocil
Jum'at, 17 Februari 2023 - 16:57 WIB
BOGOR - Polisi menangkap empat pelaku penipuan di wilayah Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Modusnya, mereka mengincar dan mempet korban anak-anak yang sedang membawa motor di jalanan.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, peristiwa itu berawal saat korban MR (14) mengendarai motor berbocengan dengan temannya pada Selasa 14 Februari 2023.
”Tiba-tiba dipepet oleh dua pelaku yang mengendarai berboncengan dan korban diberhentikan,” kata Bismo kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).
Kemudian, pelaku berdalih korban membawa motor terlalu kencang sehingga handphone yang digenggam pelaku terjatuh dan retak.
Salah satu pelaku mengancam korban untuk meminta ganti rugi dan mengajaknya ikut menemui paman pelaku. ”Karena takut korban menuruti keinginan pelaku ke arah Cilebut,” jelasnya.
Dalam perjalanan, rekan korban diturunkan pelaku dan kembali melanjutkan perjalanan. Di daerah Karadenan, korban diminta menunggu di rumah yang diakui pelaku rumah pamannya.
”Karena takut korban menuruti dan motor korban dibawa pelaku. Setelah lama menunggu ternyata di lokasi pelaku tidak kunjung kembali,” ungkapnya.
Dari situ, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orangtua dan ke pihak kepolisian. Hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap 4 pelaku yakni DG (21), SF (24), AK (33) dan L (26). ”Motifnya hasil penipuan untuk foya-foya,” tambahnya.
Kepada polisi, komplotan tersebut rupanya sudah beberapa kali beraksi dengan modus serupa yakni 7 TKP di Kota Bogor dan 2 TKP di Kabupaten Bogor. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
”Imbauan agar orang tua tidak membebaskan anak-anaknya yang belum dewasa menggunakan motor tanpa pengawasan, sehingga mudah diperdaya oleh orang tidak bertanggung jawab,” tutupnya.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, peristiwa itu berawal saat korban MR (14) mengendarai motor berbocengan dengan temannya pada Selasa 14 Februari 2023.
”Tiba-tiba dipepet oleh dua pelaku yang mengendarai berboncengan dan korban diberhentikan,” kata Bismo kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).
Kemudian, pelaku berdalih korban membawa motor terlalu kencang sehingga handphone yang digenggam pelaku terjatuh dan retak.
Salah satu pelaku mengancam korban untuk meminta ganti rugi dan mengajaknya ikut menemui paman pelaku. ”Karena takut korban menuruti keinginan pelaku ke arah Cilebut,” jelasnya.
Dalam perjalanan, rekan korban diturunkan pelaku dan kembali melanjutkan perjalanan. Di daerah Karadenan, korban diminta menunggu di rumah yang diakui pelaku rumah pamannya.
”Karena takut korban menuruti dan motor korban dibawa pelaku. Setelah lama menunggu ternyata di lokasi pelaku tidak kunjung kembali,” ungkapnya.
Dari situ, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orangtua dan ke pihak kepolisian. Hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap 4 pelaku yakni DG (21), SF (24), AK (33) dan L (26). ”Motifnya hasil penipuan untuk foya-foya,” tambahnya.
Kepada polisi, komplotan tersebut rupanya sudah beberapa kali beraksi dengan modus serupa yakni 7 TKP di Kota Bogor dan 2 TKP di Kabupaten Bogor. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
”Imbauan agar orang tua tidak membebaskan anak-anaknya yang belum dewasa menggunakan motor tanpa pengawasan, sehingga mudah diperdaya oleh orang tidak bertanggung jawab,” tutupnya.
(ams)
tulis komentar anda