Perjalanan Karier Wahyu Iman Santoso, Hakim Pimpinan Sidang Ferdy Sambo

Selasa, 14 Februari 2023 - 13:10 WIB
Wahyu Iman Santoso merupakan Ketua Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo. Foto DOK ist
JAKARTA - Wahyu Iman Santoso merupakan Ketua Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo . Keberaniannya yang memvonis mantan jenderal dengan hukuman mati itu pun diparesiasi sebagian besar masyarakat.

Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti bersalah telah melakukan kasus pembunuhan dan melakukan tindak obstruction of justice.

Hukuman yang ditetapkan ini jauh lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menjatuhi vonis seumur hidup untuk Ferdy Sambo merujuk pada Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



Baca juga : Sepak Terjang Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Memimpin Sidang Sambo

Menurut laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso adalah hakim tingkat pengadilan pertama yang merangkap sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Wahyu dilantik menjadi Wakil Ketua PN oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saut Pasaribu pada 9 Maret 2022, untuk menggantikan Liliek Prisbawono.

Dilansir dari laman LHKPN KPK, Wahyu Iman Santoso memulai perjalanan kariernya setelah terdaftar sebagai Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun di tahun 2008.

Lalu, pada tahun 2012 wahyu sempat menjabat sebagai hakim yang merangkap sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo.

Baca juga : Profil Wahyu Iman Santosa, Hakim yang Pimpin Sidang Perkara Ferdy Sambo Cs
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More