Digadaikan ke Rentenir, KJP Ratusan Pelajar Kalideres Terancam Dicabut

Rabu, 15 Juli 2020 - 19:07 WIB
Disdik DKI Jakarta akan memberikan sanksi terhadap ratusan pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang digadaikan ke salah satu toko perlengakapan alat sekolah.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan memberikan sanksi terhadap ratusan pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang digadaikan ke salah satu toko perlengakapan alat sekolah. Sanksi bisa berupa pencabutan KJP sebanyak 219 pelajar tersebut.

“Pelanggaran bersifat akumulatif, salah satunya dikenakan penarikan dana KJP dan penghentian KJP-nya. Toko alat perlengkapan sekolah yang menerima sistem gadai itu pan akan diberikan sanksi," ungkap Kasubag TU UPT P20P Disdik DKI Jakarta, Asriyanto pada Rabu (15/7/2020).

Asriyanto menuturkan, larangan gadai KJP tertuang dalam Pergub No 4/2019, dalam Pasal 33 larangan untuk menggadaikan atau menjaminkan KJP dan buku tabungan kepada pihak manapun, dan dalam bentuk apapun tertulis jelas. Merujuk dari aturan itu, Asriyanto mengatakan sanksi telah diatur sebagaimana Pasal 35 Pergub itu.

"Untuk pemilik toko, kita tak segan akan mencabut izin penjualan toko untuk KJP. Sebab, jauh sebelum izin jual beli toko itu masuk dalam daftar yang boleh menjual, kerja sama dilakukan oleh Disdik," ujarnya. (Baca: Telusuri Kasus Gadai KJP, Sudin Jakbar Sebut Pemilik Toko Rentenir)

Sementara mengenai sistem pencairan sendiri, Asriyanto mengatakan pencairan dilakukan ke rekening siswa langsung dan diumumkan secara terbuka, hingga tanggal pencairannya. “Pencairannya sudah terbuka dan langsung ke rekeningnya masing tidak lewat perantara,” ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More