Berakhir Kamis, DKI Belum Putuskan PSBB Transisi Lanjut atau Tidak

Rabu, 15 Juli 2020 - 18:46 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta belum memutuskan lanjut atau tidaknya masa PSBB transisi yang berakhir pada Kamis (16/7/2020) besok. Namun, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta sudah tidak berlaku lagi sejak Selasa (14/7/2020).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, sejak Selasa kemarin SIKM sudah ditiadakan. Namun warga yang keluar masuk Jakarta tetap wajib mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) yang dapat diakses melalui aplikasi Jaki.

"Dalam CLM nanti akan ada rekomendasi apakah yang bersangkutan aman melakukan perjalanan atau tidak. Kalau tidak, sistem akan merekomendasikan yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan," kata Syafrin kepada wartawan, Rabu (15/7/2020). (Baca juga: Begini Cara Baru Urus Surat Izin Keluar Masuk Jakarta)

Syafrin menjelaskan, pengisian SIKM sebelumnya bertujuan untuk membatasi aktivitas masyarakat yang keluar masuk Jakarta selama Masa PSBB. Sedangkan, CLM bertujuan mengendalikan aktivitas masyarakat sehingga mereka merasa aman selama beraktivitas pada masa perpanjangan PSBB transisi.

Syafrin mengimbau kepada warga untuk tingkatkan kesadaran diri bahwa wabah covid-19 ini sangat berbahaya. Sehingga, ketika mengisi sejumlah pertanyaan di sistem CLM, masyarakat harus kondisi diri dengan sebenar-benarnya. (Baca juga: Bela Anies soal SIKM, Fraksi PDIP: Jangan Korbankan Jutaan Warga Jakarta )



"Di CLM ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh warga, intinya itu semua semacam self assessment. Semua kembali kepada kesadaran warga," pungkasnya.
(thm)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More