Bela Anies soal SIKM, Fraksi PDIP: Jangan Korbankan Jutaan Warga Jakarta

Kamis, 09 Juli 2020 - 09:55 WIB
loading...
Bela Anies soal SIKM,...
Gubernur Anies Baswedan mendapat dukungan dari Fraksi PDIP soal pemberlakuan SIKM. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapat dukungan dari Fraksi PDIP DPRD DKI soal pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat luar Jabodetabek yang ingin masuk Ibu Kota. Adapun operator transportasi meminta kelonggaran syarat perjalanan keluar kota melalui SIKM.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono, mengatakan, aturan SIKM saat ini masih perlu diberlakukan karena kasus Corona (Covid-19) di Ibu Kota masih tergolong tinggi. (Baca juga: Penyebaran Tinggi, Rustam Sebut 4 RW di Jakbar Masih Zona Merah)

Bagi Gembong, SIKM merupakan kebijakan yang ampuh dalam mengendalikan kasus Covid-19, karena aturan tersebut dibuat untuk membatasi mobilitas warga dari luar masuk Jakarta.

"Kasus corona positif di Jakarta kan masih tinggi, karena posisi tinggi, kita kan mesti protect. Caranya salah satunya dengan SIKM," ujar Gembong di Jakarta, Kamis (9/7/2020). (Baca juga: SIKM Masih Berlaku, Dishub DKI Tegaskan Pemeriksaan Tetap Berjalan)

Menurut dia, akan berbahaya apabila Pemprov DKI Jakarta mencabut SIKM. Dikhawatirkan kasus Covid-19 akan melonjak seiring membeludaknya warga luar Jabodetabek masuk Jakarta.

"Kalau kita buka bahaya juga. Kasihan warga kita. Jangan karena 1 dan lain hal mengorbankan sekian juta warga Jakarta. Saya kira ini (SIKM) langkah yang positif untuk memproteksi diri dulu," tegas Gembong. (Baca juga: Operator Transportasi Minta SIKM Dilonggarkan)

Gembong pun meminta Anies dan jajarannya mengabaikan permintaan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang mengusulkan SIKM rute Bandung-Jakarta dicabut.

Jika Pemprov DKI menuruti usulan PT KAI tersebut, Gembong khawatr akan ada kecemburuan. Sebab kebijakan itu dinilai tebang piling bagi banyak wilayah. "Saya kira dengan SIKM pun KAI bisa melakukan rekayasa juga. Jadi mesti ada terobosan dari KA, jangan mengubah (SIKM)," tutupnya. (Baca juga: Catat! Keluar Masuk Jakarta Warga Jabodetabek Hanya Perlu Tunjukkan E-KTP)
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1956 seconds (0.1#10.140)