Kuasa Hukum Minta Pelaku Pencabulan Belasan Bocah di Gereja Dihukum Berat
Rabu, 15 Juli 2020 - 17:10 WIB
DEPOK - Kuasa hukum korban pencabulan anak di gereja di Depok, Azas Tigor Nainggolan meminta pelaku yakni, SPM dihukum berat. Pencabulan ini dilakukan SPM di salah satu gereja di Depok dengan korban puluhan anak.
Kasusnya kemudian dilaporkan ke polisi dan kini sudah masuk tahap I di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. “Saya minta polisi ajukan tuntutan berat karena korban banyak dan anak di bawah umur 10-15 tahun,” kata Tigor ketika dikonfirmasi, Rabu (15/7/2020).
Dia menegaskan, tindakan SPM ini bukan saja termasuk kekerasan seksual, melainkan sudah tindakan pemerkosaan. Karena tindakan yang dilakukan SPM pada korbannya sudah pada tindakan yang tidak pantas karena dilakukan sesama jenis. (Baca: Berkas Kasus Pencabulan di Gereja Diserahkan ke Kejari Depok)
Oleh karena itu Tigor meminta agar pelaku dituntut hukuman berat. Dia berpendapat jeratan hukuman yang pantas diterima SPM adalah Pasal 81 UU Perlindungan Anak. “Makanya sebaiknya tuntutan Pasal 81 UU Perlidungan Anak jangan Pasal 82. Korban banyak makanya harus yang memberatkan, apalagi pelakunya orang yang harus melindungi. Dia kan pendamping anak-anak. Ini yang harusnya dilakukan supaya menumbuhkan keberanian untuk korban lain untuk lapor. Supaya ada efek jera makanya dikasih hukuman maksimal,” tegasnya.
Sebelum memasuki ranah hukum, Tigor mengaku sudah melakukan upaya klarifikasi antara korban dengan pelaku. Dan dalam klarifikasi itu, SPM mengelak atas tudingan tersebut. “Pertemuan klarifikasi bukan mediasi. Dia enggak ada minta maaf, dia cuma minta maaf basa-basi. Karena dia enggak mengakui, baru kita beberkan bukti baru mengaku dia akhirnya. Awalnya ngelak,” ungkapnya.
Dalam pengakuannya, SPM semula hanya mengaku memegang, mencium dan memeluk saja terhadap anak-anak. Namun ketika dibeberkan sejumlah bukti, barulah SPM mengakuinya. “Dia bilang cuma peluk dan cium, pegang kelamin. Itu kan udah masuk pelecehan. Terus dia enggak ngaku, cuma ngakunya 1-2 orang, kita beberkan bukti akhirnya ngakulah 13 orang. Perlakuannya bukan cuma peluk aja, sudah kekerasan seksual. Kasus seperti ini enggak boleh dimediasi, harus usut tuntas,” ucapnya.
Lihat Juga: Polda Jateng Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Kakak Adik di Purworejo, 3 Tersangka Ditangkap
Kasusnya kemudian dilaporkan ke polisi dan kini sudah masuk tahap I di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. “Saya minta polisi ajukan tuntutan berat karena korban banyak dan anak di bawah umur 10-15 tahun,” kata Tigor ketika dikonfirmasi, Rabu (15/7/2020).
Dia menegaskan, tindakan SPM ini bukan saja termasuk kekerasan seksual, melainkan sudah tindakan pemerkosaan. Karena tindakan yang dilakukan SPM pada korbannya sudah pada tindakan yang tidak pantas karena dilakukan sesama jenis. (Baca: Berkas Kasus Pencabulan di Gereja Diserahkan ke Kejari Depok)
Oleh karena itu Tigor meminta agar pelaku dituntut hukuman berat. Dia berpendapat jeratan hukuman yang pantas diterima SPM adalah Pasal 81 UU Perlindungan Anak. “Makanya sebaiknya tuntutan Pasal 81 UU Perlidungan Anak jangan Pasal 82. Korban banyak makanya harus yang memberatkan, apalagi pelakunya orang yang harus melindungi. Dia kan pendamping anak-anak. Ini yang harusnya dilakukan supaya menumbuhkan keberanian untuk korban lain untuk lapor. Supaya ada efek jera makanya dikasih hukuman maksimal,” tegasnya.
Sebelum memasuki ranah hukum, Tigor mengaku sudah melakukan upaya klarifikasi antara korban dengan pelaku. Dan dalam klarifikasi itu, SPM mengelak atas tudingan tersebut. “Pertemuan klarifikasi bukan mediasi. Dia enggak ada minta maaf, dia cuma minta maaf basa-basi. Karena dia enggak mengakui, baru kita beberkan bukti baru mengaku dia akhirnya. Awalnya ngelak,” ungkapnya.
Dalam pengakuannya, SPM semula hanya mengaku memegang, mencium dan memeluk saja terhadap anak-anak. Namun ketika dibeberkan sejumlah bukti, barulah SPM mengakuinya. “Dia bilang cuma peluk dan cium, pegang kelamin. Itu kan udah masuk pelecehan. Terus dia enggak ngaku, cuma ngakunya 1-2 orang, kita beberkan bukti akhirnya ngakulah 13 orang. Perlakuannya bukan cuma peluk aja, sudah kekerasan seksual. Kasus seperti ini enggak boleh dimediasi, harus usut tuntas,” ucapnya.
Lihat Juga: Polda Jateng Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Kakak Adik di Purworejo, 3 Tersangka Ditangkap
(hab)
tulis komentar anda