Maladministrasi, Penyidik Kasus Kecelakaan Hasya Jalani Sidang Etik dan Profesi

Kamis, 09 Februari 2023 - 17:25 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut ada maladministrasi yang dilakukan penyidik saat mengusut kasus kecelakaan Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Athallah dengan pensiunan Polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan akibat maladministrasi tersebut membuat penetapan Hasya yang tewas dalam kecelakaan maut tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

”Ditemukan adanya maladministrasi oleh penyidik, makanya disidang (pelanggaran etik dan profesi Polri),” ujar Trunoyudo, Kamis (9/2/2023).

Trunoyudo belum menjelaskan secara terperinci identitas maupun jumlah penyidik yang melakukan pelanggaran tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa para penyidik sudah menjalani sidang pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP) pada Selasa (7/2/2023).

Hasil putusan sidang KEPP oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) itu akan segera diumumkan Polda Metro Jaya. ”Untuk sidang sudah digelar pada Selasa kemarin. Nanti perkembangannya akan disampaikan,” pungkasnya.



Hasya tewas ditabrak oleh Eko di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022. Pada saat kejadian Hasya tertabrak dan masuk ke dalam kolong mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai pensiunan polisi tersebut dari arah berlawanan.



Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Hasya yang mengendarai motor dari arah Beji menuju Lenteng Agung, tiba-tiba kehilangan keseimbangan saat melewati jalanan tersebut. Hasya lantas tergelincir di atas aspal.

Eko yang tak siap mengerem mobilnya, akhirnya menghantam tubuh Hasya. Kepolisian kemudian menetapkan Hasya sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan tersebut.

Pada 6 Februari 2023, Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Hasya. Status tersangka Hasya dicabut setelah tim asistensi dan evaluasi yang dibentuk Polda Metro Jaya menemukan kesalahan prosedur dalam proses penyelidikan kasus kecelakaan itu.

”Ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana diatur Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara itu,” tegasnya.
(ams)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More