KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan 7 Dapil untuk Pileg 2024
Kamis, 09 Februari 2023 - 08:31 WIB
BEKASI - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Bekasi menetapkan tujuh daerah pemilihan (Dapil) yang ada di Kabupaten Bekasi. Hal ini menyusul Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 .
Kadiv SDM dan Sosdiklihparmas KPU Kabupaten Bekasi Dhany Wahab Habieby mengatakan, Kabupaten Bekasi memiliki pertambahan Dapil jika dibandingkan pada Pileg 2019. Usulan penambahan Dapil juga dilakukan lantaran bertambahnya jumlah penduduk di Kabupaten Bekasi.
"Karena penduduknya sudah mencapai 3 juta, kemudian dari 3 rancangan Dapil yang sempat dilakukan uji publik oleh KPU Kabupaten Bekasi, KPU RI menetapkan rancangan ketiga yang disetujui oleh KPU RI, dengan begitu Dapil 1 yang semula 6 kecamatan menjadi 5 kecamatan,” kata Dhany dalam keterangannya, Kamis (9/2/2023).
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Cibarusah, Kecamatan Setu, Kecamatan Cikarang Pusat, dan Kecamatan Serang Baru dengan alokasi sembilan kursi. Kemudian Dapil 2 yakni Kecamatan Cibitung dan Kecamatan Cikarang Barat.
"Jadi Cikarang Selatan yang tadinya masuk Dapil 1 dia masuk ke Dapil 7. Kemudian Dapil 2 dan Dapil 3, Cikarang Barat dan Cibitung, masih tetap," tuturnya.
Kemudian Dapil 3 terdiri dari Kecamatan Tambun Selatan dengan alokasi delapan kursi dan Dapil 4 terdiri dari Kecamatan Tambun Utara, Kecamatan Sukatani, Kecamatan Sukawangi, dan Kecamatan Tambelang dengan alokasi tujuh kursi.
Kemudian Dapil lima terdiri dari Kecamatan Babelan, Kecamatan Muaragembong, dan Kecamatan Tarumajaya dengan alokasi kursi tujuh dan Dapil enam terdiri dari Kecamatan Sukakarya, Kecamatan Cabangbungin, Kecamatan Pebayuran dan Kecamatan Muaragembong drngan alokasi tujuh kursi.
Kemudian Dapil tujuh terdiri dari Kecamatan Cikarang Selatan, Kecamatan Cikarang Utara, dan Kecamatan Cikarang Timur dengan alokasi kursi delapan. Adanya penambahan Dapil ini pun disambut baik olehnya.
“Tidak terlalu jomplang. Dulu kan Dapil 1 dikenal sebagai Dapil yang cukup ketat, sekarang relatif lebih proporsional setiap Dapil itu, untuk kontestasinya," ungkap Dhany Wahab.
Menyusul adanya pertambahan jumlah Dapil, tambah dia, alokasi jumlah kursi anggota DPRD pun juga bertambah. Kini jumlah kursi anggota DPRD sebanyak 55, bertambah lima dari sebelumnya yang hanya 50.
Adanya perubahan ini diharapkannya agar Pemda bisa terus mendengar aspirasi dari masyarakat. Sehingga, masyarakat bisa merasakan pemerataan dari pemerintah.
"Pemerataan pembangunan misalnya, karena kan wilayah Kecamatan jadi lebih proporsional. Satu Dapil itu membawahi 5 kecamatan sehingga kalau dari sisi geografis mereka nantinya anggota dewan yang terpilih menjadi lebih dekat dengan masyarakat dalam menyuarakan aspirasi di masing-masing dapilnya," tutupnya.
Kadiv SDM dan Sosdiklihparmas KPU Kabupaten Bekasi Dhany Wahab Habieby mengatakan, Kabupaten Bekasi memiliki pertambahan Dapil jika dibandingkan pada Pileg 2019. Usulan penambahan Dapil juga dilakukan lantaran bertambahnya jumlah penduduk di Kabupaten Bekasi.
"Karena penduduknya sudah mencapai 3 juta, kemudian dari 3 rancangan Dapil yang sempat dilakukan uji publik oleh KPU Kabupaten Bekasi, KPU RI menetapkan rancangan ketiga yang disetujui oleh KPU RI, dengan begitu Dapil 1 yang semula 6 kecamatan menjadi 5 kecamatan,” kata Dhany dalam keterangannya, Kamis (9/2/2023).
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Cibarusah, Kecamatan Setu, Kecamatan Cikarang Pusat, dan Kecamatan Serang Baru dengan alokasi sembilan kursi. Kemudian Dapil 2 yakni Kecamatan Cibitung dan Kecamatan Cikarang Barat.
"Jadi Cikarang Selatan yang tadinya masuk Dapil 1 dia masuk ke Dapil 7. Kemudian Dapil 2 dan Dapil 3, Cikarang Barat dan Cibitung, masih tetap," tuturnya.
Kemudian Dapil 3 terdiri dari Kecamatan Tambun Selatan dengan alokasi delapan kursi dan Dapil 4 terdiri dari Kecamatan Tambun Utara, Kecamatan Sukatani, Kecamatan Sukawangi, dan Kecamatan Tambelang dengan alokasi tujuh kursi.
Kemudian Dapil lima terdiri dari Kecamatan Babelan, Kecamatan Muaragembong, dan Kecamatan Tarumajaya dengan alokasi kursi tujuh dan Dapil enam terdiri dari Kecamatan Sukakarya, Kecamatan Cabangbungin, Kecamatan Pebayuran dan Kecamatan Muaragembong drngan alokasi tujuh kursi.
Kemudian Dapil tujuh terdiri dari Kecamatan Cikarang Selatan, Kecamatan Cikarang Utara, dan Kecamatan Cikarang Timur dengan alokasi kursi delapan. Adanya penambahan Dapil ini pun disambut baik olehnya.
“Tidak terlalu jomplang. Dulu kan Dapil 1 dikenal sebagai Dapil yang cukup ketat, sekarang relatif lebih proporsional setiap Dapil itu, untuk kontestasinya," ungkap Dhany Wahab.
Menyusul adanya pertambahan jumlah Dapil, tambah dia, alokasi jumlah kursi anggota DPRD pun juga bertambah. Kini jumlah kursi anggota DPRD sebanyak 55, bertambah lima dari sebelumnya yang hanya 50.
Adanya perubahan ini diharapkannya agar Pemda bisa terus mendengar aspirasi dari masyarakat. Sehingga, masyarakat bisa merasakan pemerataan dari pemerintah.
"Pemerataan pembangunan misalnya, karena kan wilayah Kecamatan jadi lebih proporsional. Satu Dapil itu membawahi 5 kecamatan sehingga kalau dari sisi geografis mereka nantinya anggota dewan yang terpilih menjadi lebih dekat dengan masyarakat dalam menyuarakan aspirasi di masing-masing dapilnya," tutupnya.
(mhd)
tulis komentar anda