Dipanggil ke Polda Metro Jaya Terkait Kasus Tanah, Bripka Madih Ngaku Pernah Dikeroyok 12 Orang
Minggu, 05 Februari 2023 - 17:28 WIB
JAKARTA - Anggota Provost Polsek Jatinegara Bripka Madih mengaku pernah dikeroyok 12 orang. Pernyataan tersebut dia ungkapkan saat dipanggil Polda Metro Jaya terkait kasus penyerobotan tanah yang dialami orang tuanya.
"Bukan ane minta dibela dan yang kedua tahun 2011 ane dikeroyok 12 orang. Ini berapa jahitan, berlumuran darah lagi sholat, baju koko ini jadi merah semua. Tolong tegakkan keadilan yang seadil-adilnya," ujar Madih di Polda Metro Jaya, Minggu (5/2/2023).
Dia tak memerinci bagaimana kronologi dan pelaku penganiayaan. Dia kemudian bercerita pada 2011 juga pernah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Namun, malah dimintai uang pelicin oleh penyidik.
Baca juga: Bripka Madih Dipanggil ke Polda Metro Jaya, Direskrimum: Penting untuk Ungkap Kebenaran
Pelaporan ke Polda Metro karena dia menilai pembelian tanah milik orang tuanya dilakukan dengan cara melawan hukum. Ada beberapa Akta Jual Beli (AJB) yang tidak sah karena tidak disertai cap jempol.
"Tahun 2011 setelah pemeriksaan berkas-berkas, kita sangkal di situ ada surat pernyataan bahwa tempat yang ditempatin itu dibeli dari calo-calo. Terus ada akta-akta yang nggak dicap jempol. Ini kan murni kekerasan, penyerobotan, kok bisa timbul akta?" kata Madih.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan pernyataan Bripka Madih terkait luas tanah yang dipermasalahkan atau terkait kasus sengketa tanah tidak konsisten.
"Yang kedua, kami bicara fakta dan data. Terjadi hal yang tidak konsisten atau berbeda dengan apa yang disampaikan Bripka Madih di media maupun dengan data di kami terkait LP tahun 2011," ujar Hengki.
Bripka Madih menyampaikan bahwa yang dituntut adalah tanah seluas 3.600 meter persegi, padahal dalam LP 2011 yang dipermasalahkan hanya 1.600 meter persegi.
"Bukan ane minta dibela dan yang kedua tahun 2011 ane dikeroyok 12 orang. Ini berapa jahitan, berlumuran darah lagi sholat, baju koko ini jadi merah semua. Tolong tegakkan keadilan yang seadil-adilnya," ujar Madih di Polda Metro Jaya, Minggu (5/2/2023).
Dia tak memerinci bagaimana kronologi dan pelaku penganiayaan. Dia kemudian bercerita pada 2011 juga pernah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Namun, malah dimintai uang pelicin oleh penyidik.
Baca juga: Bripka Madih Dipanggil ke Polda Metro Jaya, Direskrimum: Penting untuk Ungkap Kebenaran
Pelaporan ke Polda Metro karena dia menilai pembelian tanah milik orang tuanya dilakukan dengan cara melawan hukum. Ada beberapa Akta Jual Beli (AJB) yang tidak sah karena tidak disertai cap jempol.
"Tahun 2011 setelah pemeriksaan berkas-berkas, kita sangkal di situ ada surat pernyataan bahwa tempat yang ditempatin itu dibeli dari calo-calo. Terus ada akta-akta yang nggak dicap jempol. Ini kan murni kekerasan, penyerobotan, kok bisa timbul akta?" kata Madih.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan pernyataan Bripka Madih terkait luas tanah yang dipermasalahkan atau terkait kasus sengketa tanah tidak konsisten.
"Yang kedua, kami bicara fakta dan data. Terjadi hal yang tidak konsisten atau berbeda dengan apa yang disampaikan Bripka Madih di media maupun dengan data di kami terkait LP tahun 2011," ujar Hengki.
Bripka Madih menyampaikan bahwa yang dituntut adalah tanah seluas 3.600 meter persegi, padahal dalam LP 2011 yang dipermasalahkan hanya 1.600 meter persegi.
tulis komentar anda