Lokasi SIM Keliling di Jakarta Minggu 5 Februari 2023
Minggu, 05 Februari 2023 - 07:04 WIB
JAKARTA - Selalu pastikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda. Warga Jakarta yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM bisa langsung saja datangi lokasi layanan SIM Keliling pada hari ini, Minggu (5/2/2023).
Layanan SIM Keliling Jakarta dapat diakses sesuai jadwal dan ketentuan berlaku. Jadi, jangan sampai kelewatan! Adapun lokasi SIM Keliling hari ini adalah sebagai berikut:
1. Jakarta Timur: Jalan Raden Inten samping Mcd Duren Sawit Jakarta Timur.
2. Jakarta Barat: Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Untuk waktu layanan SIM Keliling Jakarta pada hari ini mulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000.Kemudian untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau C SIM adalah sebagai berikut:
1. Foto Copy KTP yang masih berlaku
2. Foto Copy SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Layanan SIM Keliling Jakarta dapat diakses sesuai jadwal dan ketentuan berlaku. Jadi, jangan sampai kelewatan! Adapun lokasi SIM Keliling hari ini adalah sebagai berikut:
1. Jakarta Timur: Jalan Raden Inten samping Mcd Duren Sawit Jakarta Timur.
2. Jakarta Barat: Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Untuk waktu layanan SIM Keliling Jakarta pada hari ini mulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000.Kemudian untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau C SIM adalah sebagai berikut:
1. Foto Copy KTP yang masih berlaku
2. Foto Copy SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
(ams)
tulis komentar anda