Keluarga Hasya Nilai Rekonstruksi Ulang Maladministrasi
Kamis, 02 Februari 2023 - 16:35 WIB
JAKARTA - Keluarga Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18) tidak menghadiri rekonstruksi ulang yang digelar Polda Metro Jaya. Keluarga menilai rekonstruksi ulang kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, itu maladministrasi.
Kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat mengatakan, keluarga enggan datang ke rekonstruksi tersebut karena mengacu pada laporan 585/X/2022 tanggal 7 Oktober 2022 yang sudah diberhentikan dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tertanggal 13 Januari 2023.
"Kami menilai rekonstruksi ulang tersebut tidak jelas rujukan dasar hukumnya. Kami menganggap rekonstruksi itu maladministrasi," kata Rian dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/2/2023).
Rian juga mempertanyakan mobil yang dikendarai AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahonopada saat rekonstruksi warnanya berbeda dengan kejadian.
Rian menuturkan, keluarga telah menempuh langkah hukum lainnya yakni, melaporkan AKBP (Purn) Eko ke Polda Metro Jaya sebagai terduga pelaku terkait lalai dalam memberikan pertolongan kepada korban Hasya. Laporan tersebut diterima di Polda Metro Jaya dengan Nomor 589/II/2023SPKTPolda Metro 2 Februari 2023.
"Kami harap Bapak Kapolda dan Bapak Kapolri dapat menindak lanjuti laporan kami termasuk juga laporan yang selama ini tidak pernah ditindaklanjut pada laporan Nomor 1497/x/2022/lljs yang merupakan laporan inisiatif dari ayah korban tanggal 19 Oktober 2022," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya Polda Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi ulang terkait kematian Hasya. Sebanyak sembilan adegan diperagakan dalam rekonstruksi ulang tersebut.
Kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat mengatakan, keluarga enggan datang ke rekonstruksi tersebut karena mengacu pada laporan 585/X/2022 tanggal 7 Oktober 2022 yang sudah diberhentikan dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tertanggal 13 Januari 2023.
"Kami menilai rekonstruksi ulang tersebut tidak jelas rujukan dasar hukumnya. Kami menganggap rekonstruksi itu maladministrasi," kata Rian dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/2/2023).
Rian juga mempertanyakan mobil yang dikendarai AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahonopada saat rekonstruksi warnanya berbeda dengan kejadian.
Rian menuturkan, keluarga telah menempuh langkah hukum lainnya yakni, melaporkan AKBP (Purn) Eko ke Polda Metro Jaya sebagai terduga pelaku terkait lalai dalam memberikan pertolongan kepada korban Hasya. Laporan tersebut diterima di Polda Metro Jaya dengan Nomor 589/II/2023SPKTPolda Metro 2 Februari 2023.
"Kami harap Bapak Kapolda dan Bapak Kapolri dapat menindak lanjuti laporan kami termasuk juga laporan yang selama ini tidak pernah ditindaklanjut pada laporan Nomor 1497/x/2022/lljs yang merupakan laporan inisiatif dari ayah korban tanggal 19 Oktober 2022," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya Polda Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi ulang terkait kematian Hasya. Sebanyak sembilan adegan diperagakan dalam rekonstruksi ulang tersebut.
(hab)
tulis komentar anda