DPRD: Nyawa Harus Diprioritaskan Sebelum Keputusan Buka Tempat Hiburan Malam

Selasa, 14 Juli 2020 - 15:21 WIB
Saat ini, Satpol PP Jakarta Barat menyegel sementara tempat hiburan malam tersebut karena beroperasi saat PSBB.

Selain Top One, diskotek lainnya Top 10 yang merupakan satu grup dengannya juga sempat membuka operasi. Terhadap itu, petugas kemudian sempat menyegel diskotik Top 10 yang berlokasi di Taman Sari, Jakarta Barat.

Di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, juga ditemukan sebuah restoran plus bar mulai beroperasi pada 8 Juni 2020 tanpa protokol kesehatan walaupun pengelola mengklaimnya.

Saat penelusuran, dari luar, tempat dengan fasilitas lantai dansa tersebut terlihat menyediakan tempat cuci tangan (wastafel) di depan gedung berlantai dua itu, pemeriksaan suhu dengan thermo gun sebelum masuk ruangan utama di lantai dua, hingga pemberian hand sanitizer oleh petugas.

Namun, ketika ditelusuri lebih jauh ke ruangan utamanya terjadi berbagai pelanggaran mulai dari pengoperasian bar secara terbuka meski belum waktunya ditambah diabaikannya protokol kesehatan terlihat dari minimnya yang menggunakan masker hingga pengabaian physical distancing dari pengunjung. (Baca juga: Tak Terapkan Protokol Kesehatan, Restoran Sushi Tei Didenda Rp10 Juta)
(jon)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More