Sudah Diautopsi, RS Polri: Hasil Diumumkan Penyidik
Selasa, 14 Juli 2020 - 15:09 WIB
JAKARTA - Tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati telah menyelesaikan autopsi terhadap jenazah WNA asal Prancis, Francois Abello Camille. Hasil pemeriksaan jenazah pelaku pencabulan 305 anak di bawha umur tersebut akan diumumkan langsung oleh tim penyidik.
"Ya sudah diautopsi tadi malam," kata Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati Kombes Sumy Hastry Purwanti saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2020).
Menurut Sumy, hasil pemeriksaan secara langsung akan diumumkan oleh orang yang memiliki kewenangan dalam hal ini pimpinan RS Polri Kramat Jati. ( )
"Hasil pemeriksaannya kita tunggu kabar dari pimpinan, tapi nanti hasilnya akan diumumkan oleh penyidik," ujarnya. ( )
Sebelumnya, Francois Abello Camille adalah pelaku tindak pencabulan kepada 305 orang anak. Atas perbuatannya, Francois Abello Camille dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Tak terima dengan kesalahannya, WNA asal Prancis itu melakukan tindakan bunuh diri dengan cara gantung diri di sel tahanan pada Kamis, 9 Juli 2020, tak lama setelah dia menghadiri konferensi pers.
Petugas patroli yang mengathui aski nekat tersebut langsung menolong pelaku tindak pencabulan dengan cara membawa yang bersangkutan ke RS Polri Kramat Jati. Sayang, setelah 3 hari menjalani perawatan WNA Perancia itu menghembuskan napas terakhirnya di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Minggu 12 Juli 2020 pukul 20.00 WIB.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
"Ya sudah diautopsi tadi malam," kata Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati Kombes Sumy Hastry Purwanti saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2020).
Menurut Sumy, hasil pemeriksaan secara langsung akan diumumkan oleh orang yang memiliki kewenangan dalam hal ini pimpinan RS Polri Kramat Jati. ( )
"Hasil pemeriksaannya kita tunggu kabar dari pimpinan, tapi nanti hasilnya akan diumumkan oleh penyidik," ujarnya. ( )
Sebelumnya, Francois Abello Camille adalah pelaku tindak pencabulan kepada 305 orang anak. Atas perbuatannya, Francois Abello Camille dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Tak terima dengan kesalahannya, WNA asal Prancis itu melakukan tindakan bunuh diri dengan cara gantung diri di sel tahanan pada Kamis, 9 Juli 2020, tak lama setelah dia menghadiri konferensi pers.
Petugas patroli yang mengathui aski nekat tersebut langsung menolong pelaku tindak pencabulan dengan cara membawa yang bersangkutan ke RS Polri Kramat Jati. Sayang, setelah 3 hari menjalani perawatan WNA Perancia itu menghembuskan napas terakhirnya di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Minggu 12 Juli 2020 pukul 20.00 WIB.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
(mhd)
tulis komentar anda