Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja Divonis 10 Tahun Penjara
Rabu, 25 Januari 2023 - 14:35 WIB
BEKASI - Pengadilan Negeri Kota Bekasi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja. Selain Abdul Qadir, vonis juga dijatuhkan kepada 10terdakwa yang dianggap terlibat ormas bertentangan dengan Pancasila.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri 1A Kota Bekasi pada Selasa (24/1) kemarin. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah melakukan penyebaran ormas yang bertentangan dengan pancasila.
“Salah satu amar putusannya yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menjadi pengurus ormas yang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila,” kata Amir Khilafatul Muslimin Bekasi Raya Abu Salma, ketika dimintai konfirmasi, Rabu (25/1/2023).
Seluruh terdakwa didakwa melanggar Pasal 59 ayat 4 huruf c Jo pasal 82 A ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang – Undang Jo pasal 55 Ke 1 KUHP dan ketiga Pasal 5 ayat (1) undang undang Nomor 10 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ke 1 KUHP.
Selain Abdul Qadir Hasan, dalam agenda sidang yang sama 10, majelis Hakim PN Kota Bekasi juga menjatuhkan vonis kepada Sekretaris KhilaftulMuslimin yakni Abdul Aziz selama 6 tahun 3 bulan, kemudian Bagian Bidang Zakat Khilafatul Muslimin selama 6 tahun. Sementara, terdakwa lainnya rata-rata mendapatkan vonis selama 5 tahun.
Adapun 11 terdakwa yang divonis sebagai berikut
1. Abdul Qadir Hasan vonis 10 tahun penjara
Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri 1A Kota Bekasi pada Selasa (24/1) kemarin. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah melakukan penyebaran ormas yang bertentangan dengan pancasila.
Baca Juga
“Salah satu amar putusannya yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menjadi pengurus ormas yang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila,” kata Amir Khilafatul Muslimin Bekasi Raya Abu Salma, ketika dimintai konfirmasi, Rabu (25/1/2023).
Seluruh terdakwa didakwa melanggar Pasal 59 ayat 4 huruf c Jo pasal 82 A ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang – Undang Jo pasal 55 Ke 1 KUHP dan ketiga Pasal 5 ayat (1) undang undang Nomor 10 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ke 1 KUHP.
Selain Abdul Qadir Hasan, dalam agenda sidang yang sama 10, majelis Hakim PN Kota Bekasi juga menjatuhkan vonis kepada Sekretaris KhilaftulMuslimin yakni Abdul Aziz selama 6 tahun 3 bulan, kemudian Bagian Bidang Zakat Khilafatul Muslimin selama 6 tahun. Sementara, terdakwa lainnya rata-rata mendapatkan vonis selama 5 tahun.
Adapun 11 terdakwa yang divonis sebagai berikut
1. Abdul Qadir Hasan vonis 10 tahun penjara
tulis komentar anda