Jadi Tersangka, Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja Langsung Ditahan

Selasa, 07 Juni 2022 - 17:37 WIB
loading...
Jadi Tersangka, Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja Langsung Ditahan
Polda Metro jaya menetapkan pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai tersangka.Foto/MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai tersangka. Hasan Baraja pun langsung ditahan di Polda Metro Jaya.

"Terhadap tersangka, dengan penangkapan hari ini statusnya sudah tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Ditkrimum, Selasa (7/6/2022).

Hasan Baraja ditetapkan sebagai tersangka atas sejumlah pelanggaran yakni Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 pasal 15 UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga melanggar UU tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Ancaman yang dikenakan terhadap tersangka minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun. Tersangka langsung ditahan," ujarnya.

Sebelumnya, penangkapan terhadap Baraja dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB di markas besar Khilafatul Muslimin di Kota Bandar Lampung, Lampung. Setelah ditangkap, dia langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1826 seconds (0.1#10.140)