Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Keracunan 1 Keluarga di Bekasi

Kamis, 19 Januari 2023 - 17:53 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan penyidik telah menetapkan tiga tersangka kasus keracunan satu keluarga di Bekasi yang menewaskan tiga orang.Foto/MPI/Dok
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus keracunan satu keluarga yang menewaskan tiga orang di Bekasi. Satu dari tiga pelaku ialah suami korban.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, kasus keracunan terhadap satu keluarga di Bantar Gebang, Kota Bekasi merupakan tindak pidana pembunuhan. Hal tersebut dipastikan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan berdasarkan scientific crime investigation.

"Ditemukan fakta baru bahwa narasi yang dikembangkan ketiga korban mati karena keracunan itu tidak benar, tapi itu pembunuhan," kata Fadil Imran, dalam konferensi pers pada Kamis (19/1/2023).



Fadil menuturkan, polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni, Wowon alias Aki, Solihin dan MBE. "Ketiga tersangka orang terdekat dari para korban. Salah satu tersangkanya ini suami dari korban," tuturnya.

Menurut Fadil, polisi masih mendalami apakah tindak pembunuhan ini merupakan pembunuhan berencana, pembunuhan disertai tindak pidana lain atau pembunuhan biasa. Hal itu untuk memberikan sangkaan pasal terhadap ketiganya.

"Apakah ini Pasal 338, 339, atau 340 KUHP," ujarnya. Diberitakan sebelumnya, satu keluarga yang tinggal di kawasan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi ditemukan terkapar tak berdaya di rumahnya.

Saat ditemukan, beberapa anggota keluarga juga terlihat dalam kondisi mulut berbusa. Adapun anggota keluarga yang menempati rumah tersebut terdiri dari AM (ibu), MA dan MR (putra dari AM), NR (putri dari AM), dan MD (adik ipar dari AM). Belakangan AM, MA dan MR juga dinyatakan meninggal dunia.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More