Pengacara Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Alex Usman

Jum'at, 01 Mei 2015 - 02:05 WIB
Pengacara Akan Ajukan...
Pengacara Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Alex Usman
A A A
JAKARTA - Pengacara Alex Usman, Eri Rosatria, akan berupaya menangguhkan penahanan kliennya yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat uninterruptible power supply (UPS) untuk sejumlah sekolah di Jakarta.

"Kami akan ajukan upaya penangguhan penahanan," ujar Eri usai mendampingi pemeriksaan Alex di Bareskrim Polri, Jumat (1/5/2015).

Menurutnya, Alex masih dalam kondisi sakit sehingga memerlukan waktu untuk memulihkan kesehatannya. "Karena memang dia sakit, kondisi masih sakit," kata Eri.

Alex ditahan seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, setelah sebelumnya dijemput paksa dari Rumah Sakit Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Kamis (30/4/2015) malam. (Baca: Tersangka Kasus UPS Alex Usman Ditahan).

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS, selain Alex Usman, Zaenal Soleman juga dijadikan tersangka. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal Soleman saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0865 seconds (0.1#10.140)