Haji Lulung Mangkir, Bareskrim Periksa Fahmi Zulfikar

Rabu, 29 April 2015 - 17:10 WIB
Haji Lulung Mangkir, Bareskrim Periksa Fahmi Zulfikar
Haji Lulung Mangkir, Bareskrim Periksa Fahmi Zulfikar
A A A
JAKARTA - Meski Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung tidak memenuhi panggilan penyidik. Bareskrim hari ini tetap melakukan pemeriksaan terhadap anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Fahmi Zulfikar.

Fahmi diperiksa lantaran pada tahun 2014 lalu , saat pengadaan UPS menjabat sebagai Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta.‎ Namun di periode kali ini politikus dari Partai Hanura ini hanya sebagai anggota Komisi E saja.

"Fahmi tengah kita periksa," ujar Kepala Subdirektorat V Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Muhammad Ikram melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (29/4/2015). Status Fahmi, lanjut Ikram, masih sebagai saksi.

Fahmi diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi melalui pengadaan UPS. Fahmi datang ke Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 09.00 WIB tanpa didampingi kuasa hukumnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi lewat pengadaan UPS tersebut terjadi pada tahun anggaran APBD Perubahan 2014. "Kita dengar saja apa keterangan dari yang bersangkutan. Semoga bermanfaat bagi kelanjutan pengusutan penyidikan kasus ini," ujar Ikram.

Dalam perkara itu sendiri, Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal Soleman saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5710 seconds (0.1#10.140)