APBD DKI Rp69,2 Triliun, Ahok Merasa 'Dihukum' Kemendagri
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pasrah dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Pergub APBD DKI 2015 sebesar Rp69,286 trilun. Padahal dirinya mengharapkan APBD itu sebesar Rp72,9 triliun.
"Ya sudahlah dia (Mendagri) maunya gimana. Kami terima saja lah, daripada enggak ada APBD. Walaupun menurut saya harusnya tafsirannya tetap Rp72,9 triliun," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/4/2015).
Mantan politikus Partai Gerindra itu bahkan menilai, apa yang dilakukan Kemendagri itu adalah hukuman bagi Pemprov DKI Jakarta.
"Nah Dirjen (keuangan daerah) seolah-olah menghukum kami. Jadi kasarnya bahasa dirjen tuh tidak boleh sama dong pergub sama perda. Betul tidak sama," tukasnya.
Menurut Ahok, seharusnya kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) yang disetuju oleh DPRD, saat itu mengembalikan oleh eksekutif untuk memakai anggaran tahun lalu tertinggi yaitu APBD 2014 sebesar Rp72,9 triliun.
"DKI enggak bisa pakai lebih dari Rp72,9 triliun. Itu ruginya. Tapi kalau bilang enggak sama dengan perda harus disunatin, dikebiri, dipotong anggarannya ya enggak benar dong, teori seperti itu gitu loh. Tapi ya sudahlah daripada saya ribut lagi kan terima saja," tuturnya.
Sebelumnya, Kemendagri janji hari ini APBD DKI 2015 akan dicairkan sebesar Rp69,28 triliun. Berikut rincian pagu belanja daerah APBD Perubahan DKI 2014 Rp63,65 triliun, dan pengeluaran pembiayaan untuk PMP dua BUMD DKI (PT Transportasi Jakarta dan PT MRT Jakarta) sebesar Rp5,63 triliun.
"Ya sudahlah dia (Mendagri) maunya gimana. Kami terima saja lah, daripada enggak ada APBD. Walaupun menurut saya harusnya tafsirannya tetap Rp72,9 triliun," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/4/2015).
Mantan politikus Partai Gerindra itu bahkan menilai, apa yang dilakukan Kemendagri itu adalah hukuman bagi Pemprov DKI Jakarta.
"Nah Dirjen (keuangan daerah) seolah-olah menghukum kami. Jadi kasarnya bahasa dirjen tuh tidak boleh sama dong pergub sama perda. Betul tidak sama," tukasnya.
Menurut Ahok, seharusnya kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) yang disetuju oleh DPRD, saat itu mengembalikan oleh eksekutif untuk memakai anggaran tahun lalu tertinggi yaitu APBD 2014 sebesar Rp72,9 triliun.
"DKI enggak bisa pakai lebih dari Rp72,9 triliun. Itu ruginya. Tapi kalau bilang enggak sama dengan perda harus disunatin, dikebiri, dipotong anggarannya ya enggak benar dong, teori seperti itu gitu loh. Tapi ya sudahlah daripada saya ribut lagi kan terima saja," tuturnya.
Sebelumnya, Kemendagri janji hari ini APBD DKI 2015 akan dicairkan sebesar Rp69,28 triliun. Berikut rincian pagu belanja daerah APBD Perubahan DKI 2014 Rp63,65 triliun, dan pengeluaran pembiayaan untuk PMP dua BUMD DKI (PT Transportasi Jakarta dan PT MRT Jakarta) sebesar Rp5,63 triliun.
(mhd)