Kota Bekasi Minta Kompensasi Bau TPST Bantar Gebang Dinaikkan
A
A
A
BEKASI - Pemkot Bekasi akan meminta kenaikan uang kompensasi atau tipping fee untuk warga sekitar TPST Bantar Gebang kepada Pemprov DKI. Permintaan kenaikan tipping fee ini suadh tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) Pemkot Bekasi dengan DKI.
Kepala Dinas Kebersihan Kota Bekasi Abdillah mengatakan, sesuai dengan MoU antara Pemkot Bekasi dengan Pemprov DKI Jakarta, setiap dua tahun sekali akan ada kenaikan tipping fee bagi warga di sekitar TPST Bantar Gebang. Saat ini setiap kepala keluarga yang tinggal di tiga kelurahan sekitar TPST Bantar Gebang mendapat tipping fee sebesar Rp200.000.
"Masyarakat sebenarnya sudah banyak yang menanyakan soal kenaikan tipping fee. Cuma itu baru bisa dilakukan 2016 mendatang," kata Abdillah, Jumat 17 April kemarin.
Ketua DPRD Kota Bekasi Tumai mengatakan, kenaikkan uang tipping fee sebaiknya dibicarakan pada tahun ini meski batas MoU dengan Pemprov DKI Jakarta belum berakhir dan kenaikanya memang setiap dua tahun sekali. "Baru habis pada 2016 mendatang, dan harus diperbaharui," katanya.
Menurutnya, dengan uang yang diterima warga Bantar Gebang sudah tidak memenuhi kebutuhan layak mereka. Apalagi, produksi sampah yang dibuang terus meningkat.
Dengan begitu, kesehatan warga setempat terus terancam dengan bau air lindi yang bisa sewaktu-waktu tercampur dengan air tanah. "Harus segera dibicarakan soal kenaikkan tipping fee ini," ucapnya.
Kepala Dinas Kebersihan Kota Bekasi Abdillah mengatakan, sesuai dengan MoU antara Pemkot Bekasi dengan Pemprov DKI Jakarta, setiap dua tahun sekali akan ada kenaikan tipping fee bagi warga di sekitar TPST Bantar Gebang. Saat ini setiap kepala keluarga yang tinggal di tiga kelurahan sekitar TPST Bantar Gebang mendapat tipping fee sebesar Rp200.000.
"Masyarakat sebenarnya sudah banyak yang menanyakan soal kenaikan tipping fee. Cuma itu baru bisa dilakukan 2016 mendatang," kata Abdillah, Jumat 17 April kemarin.
Ketua DPRD Kota Bekasi Tumai mengatakan, kenaikkan uang tipping fee sebaiknya dibicarakan pada tahun ini meski batas MoU dengan Pemprov DKI Jakarta belum berakhir dan kenaikanya memang setiap dua tahun sekali. "Baru habis pada 2016 mendatang, dan harus diperbaharui," katanya.
Menurutnya, dengan uang yang diterima warga Bantar Gebang sudah tidak memenuhi kebutuhan layak mereka. Apalagi, produksi sampah yang dibuang terus meningkat.
Dengan begitu, kesehatan warga setempat terus terancam dengan bau air lindi yang bisa sewaktu-waktu tercampur dengan air tanah. "Harus segera dibicarakan soal kenaikkan tipping fee ini," ucapnya.
(whb)