Jangan Biarkan Ahok Tabrak UU Lagi

Sabtu, 11 April 2015 - 16:35 WIB
Jangan Biarkan Ahok...
Jangan Biarkan Ahok Tabrak UU Lagi
A A A
DEPOK - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus mengacu pada aturan yang lebih tinggi, jika tidak hal itu bisa dikenakan sanksi dan aturan itu harus dicabut. Tetapi, harus ada gugatan dari pihak yang merasa dirugikan.

"Tapi harus ada yang menggugat terlebih dahulu. Kalau tidak (atau dibiarkan) maka dianggap tidak ada masalah," kata pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna saat dihubungi, Sabtu (11/4/2015).

Yayat mengatakan, gugatan yang diajukan publik harus cermat dengan menyertakan hal-hal apa saja yang dianggap merugikan penggugat.

"Misalnya dengan lahirnya Pergub mengenai larangan sepeda motor. Apakah kebijakan ini merugikan sebagian kalangan atau tidak. Kalau dianggap merugikan bisa digugat," tuturnya.

Menurut dia, Ahok sebagai kepala daerah memang memiliki hak diskresi untuk membuat aturan. Tetapi harus dilihat oleh publik, apakah aturan itu mendiskreditkan atau merugikan.

Yayat menyatakan, gaya bicara Ahok yang dianggap melawan etika kepantasan umum juga bisa membuka peluang gugatan. Dia menilai, seorang pemimpin harusnya menjamin sebuah etika Tut Wuri Handayani, artinya dia harus menjadi panutan rakyatnya.

Yayat menekankan pentingnya seorang pemimpin menjaga etika bicara karena perubahan sosial di masyarakat dipengaruhi pula oleh pemimpinnya. Sehingga etika berbicara sebagai nilai kepantasan harus ditempatkan secara benar.

"Kalau memang ada yang tidak benar (melanggar hukum) dalam sistemnya maka sebaiknya jangan diumbar di publik, tetapi dilaporkan ke pihak berwenang saja," ujar Yayat.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0729 seconds (0.1#10.140)