Diduga Gelapkan Uang Arisan, Desainer Terkenal Ini Ditahan Polisi
A
A
A
JAKARTA - Desainer ternama HK ditahan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. HK ditahan atas dugaan menggelapkan uang arisan para selebriti yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Kanit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ananto mengatakan, HK sudah ditetepakan sebagi tersangka dan kini sudah ditahan sejak Rabu 1 April kemarin. HK dilaporkan oleh Rony Arianto Sihotang selaku kuasa hukum Ina Soviana alias Jeng Ana yang dikenal sebagai ratu herbal pada 13 Agustus 2014 lalu.
HK dilaporkan atas tuduhan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. "Awalnya tersangka mengadakan arisan yang bernama Glamz diikuti 16 peserta dengan besaran arisan setiap bulan Rp50 juta," jelas Ananto, Jumat (4/4/2015).
Menurut Ananto, Jeng Ana sendiri mengikuti arisan tersebut dengan mendaftarkan 2 orang, sehingga, setiap bulannya Jeng Ana menyetorkan uang arisan sebesar Rp100 juta kepada tersangka selaku bandar. Arisan yang diikuti kalangan selebriti ini sendiri dimulai sejak Januari 2013 dan selesai pada April 2014.
Tersangka menjanjikan kepada korban akan dapat uang arisan dikocokan terakhir pada April 2014 sebesar Rp1,5 miliar. Saat April 2014, tibalah giliran Jeng Ana mendapatkan arisan tersebut. Jeng Ana kemudian mencoba menagih uang arisan kepada tersangka, namun tidak pernah diberikan.
"Tersangka tidak bisa memberikan uang arisan korban dan hanya janji-janji saja," tuturnya. Sementara, lanjut Ananto, berdasarkan keterangan peserta arisan lain dan tersangka bahwa arisan sudah dapat yang kocokan pertama pada Januari 2013 dan di bulan Juni 2013.
"Lalu uang itu oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadinya di antaranya untuk buka butik lain tanpa seijin dan sepengetahuan korban," tegasnya. Jeng Ana kemudian mencoba menagih terus uang arisan tersebut dan tidak pernah berhasil.
Puncaknya pada 3 Juli 2014, Jeng Ana mengutus pengacaranya untuk menagih uang arisan kepada tersangka. Tetapi, pada saat itu kuasa hukum korban hanya diberikan Rp100 juta dengan berita di kwitansi bertuliskkan titipan sementara pembayaran Jeng Ana.
Hingga akhirnya, Jeng Ana memutuskan untuk melaporkan tersangka pada Agustus 2014 karena sampai saat ini uang tersebut tidak pernah dikembalikan. Hengki pun kini harus mendekam di balik jeruji atas perbuatannya itu.
"Uang yang Rp100 juta yang diserahkan oleh tersangka ke korban melalui pengacaranya kami sita sebagai barang bukti," tukasnya.
Ditempat terpisah, kuasa hukum HK, Ibnu Siena Bantayan dari BRMC Advocates mengatakan, pihaknya akan menjalani proses hukum yang berlaku."Kami hormati keputusan penyidik, dan kami ikuti prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.
Ibnu sendiri tidak membantah jika kliennya menggunakan uang tersebut. Namun yang disesalkan, kata Ibnu, permasalahan ini berakhir di jalur hukum.
Sebab, kata Ibnu, kliennya sendiri telah mendapat persetujuan Jeng Ana untuk menggunakan uang tersebut untuk membuka butik dengan janji keuntungan.
Kanit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ananto mengatakan, HK sudah ditetepakan sebagi tersangka dan kini sudah ditahan sejak Rabu 1 April kemarin. HK dilaporkan oleh Rony Arianto Sihotang selaku kuasa hukum Ina Soviana alias Jeng Ana yang dikenal sebagai ratu herbal pada 13 Agustus 2014 lalu.
HK dilaporkan atas tuduhan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. "Awalnya tersangka mengadakan arisan yang bernama Glamz diikuti 16 peserta dengan besaran arisan setiap bulan Rp50 juta," jelas Ananto, Jumat (4/4/2015).
Menurut Ananto, Jeng Ana sendiri mengikuti arisan tersebut dengan mendaftarkan 2 orang, sehingga, setiap bulannya Jeng Ana menyetorkan uang arisan sebesar Rp100 juta kepada tersangka selaku bandar. Arisan yang diikuti kalangan selebriti ini sendiri dimulai sejak Januari 2013 dan selesai pada April 2014.
Tersangka menjanjikan kepada korban akan dapat uang arisan dikocokan terakhir pada April 2014 sebesar Rp1,5 miliar. Saat April 2014, tibalah giliran Jeng Ana mendapatkan arisan tersebut. Jeng Ana kemudian mencoba menagih uang arisan kepada tersangka, namun tidak pernah diberikan.
"Tersangka tidak bisa memberikan uang arisan korban dan hanya janji-janji saja," tuturnya. Sementara, lanjut Ananto, berdasarkan keterangan peserta arisan lain dan tersangka bahwa arisan sudah dapat yang kocokan pertama pada Januari 2013 dan di bulan Juni 2013.
"Lalu uang itu oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadinya di antaranya untuk buka butik lain tanpa seijin dan sepengetahuan korban," tegasnya. Jeng Ana kemudian mencoba menagih terus uang arisan tersebut dan tidak pernah berhasil.
Puncaknya pada 3 Juli 2014, Jeng Ana mengutus pengacaranya untuk menagih uang arisan kepada tersangka. Tetapi, pada saat itu kuasa hukum korban hanya diberikan Rp100 juta dengan berita di kwitansi bertuliskkan titipan sementara pembayaran Jeng Ana.
Hingga akhirnya, Jeng Ana memutuskan untuk melaporkan tersangka pada Agustus 2014 karena sampai saat ini uang tersebut tidak pernah dikembalikan. Hengki pun kini harus mendekam di balik jeruji atas perbuatannya itu.
"Uang yang Rp100 juta yang diserahkan oleh tersangka ke korban melalui pengacaranya kami sita sebagai barang bukti," tukasnya.
Ditempat terpisah, kuasa hukum HK, Ibnu Siena Bantayan dari BRMC Advocates mengatakan, pihaknya akan menjalani proses hukum yang berlaku."Kami hormati keputusan penyidik, dan kami ikuti prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.
Ibnu sendiri tidak membantah jika kliennya menggunakan uang tersebut. Namun yang disesalkan, kata Ibnu, permasalahan ini berakhir di jalur hukum.
Sebab, kata Ibnu, kliennya sendiri telah mendapat persetujuan Jeng Ana untuk menggunakan uang tersebut untuk membuka butik dengan janji keuntungan.
(whb)