Beraksi di Indekos Mahasiswa IPB, Pemulung Dihajar Massa

Selasa, 31 Maret 2015 - 22:34 WIB
Beraksi di Indekos Mahasiswa IPB, Pemulung Dihajar Massa
Beraksi di Indekos Mahasiswa IPB, Pemulung Dihajar Massa
A A A
BOGOR - Seorang pemulung asal Kampung Tawakal, Kelurahan Bubulak, Bogor Barat, Kota Bogor dibekuk polisi. Karena, Kojek (38) begitu dia disapa kedapatan mencuri dua laptop dan handphone di indekos mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) Desa Babakan, Dramaga, Kabupaten Bogor, Selasa (31/3/2015).

Dalam menjalankan aksinya, pengangguran asal Ciampea, Kabupaten Bogor ini berpura-pura menjadi pemulung yang sedang mencari barang bekas disekitar indekos komplek Kampus IPB, Dramaga, Bogor.

"Saat itu saya kaget ada orang enggak dikenal terlihat mencurigakan membawa-bawa barang, saat ditanya malah berusaha kabur, langsung saya teriaki maling," ujar Andi (24), penghuni indekos di Desa Babakan, Dramaga, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Dramaga AKP Syaifuddin Gayo menjelaskan, sebelum diamankan petugas, pelaku sempat dihakimi massa. Menurut warga sekitar, beberapa hari sebelum kejadian pelaku memang sering terlihat mondar-mandir di sekitar indekos.

"Pelaku mengincar indekos yang tidak ada orangnya. Pelaku masuk ke indekos dengan cara merusak pintu dan mengambil barang-barang berharga milik mahasiswa IPB," katanya.

Warga yang kesal karena daerahnya kerap dijadikan tempat operasi pencurian, langsung menghakimi pelaku setelah mendengar teriakan salah satu penghuni indekos.

"Pelaku diserahkan ke Polsek dalam kondisi babak belur. Dari tangan tersangka, diamankan dua buah laptop dan dua buah telepon genggam," tuturnya.

Menurutnya, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. "Pelaku pernah ditahan dua bulan lalu dalam kasus pencurian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)," ujarnya.

Dihadapan petugas, pelaku mengaku terpaksa melakukan pencurian karena tidak mempunyai penghasilan setelah dua bulan lalu keluar dari penjara. "Saya terpaksa mencuri lagi karena harus menafkahi istri dan anak. Saya bingung cari kerja kemana," kilah Kojek.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6022 seconds (0.1#10.140)