Dinas Sosial Tangkap Pocong di Monas
A
A
A
JAKARTA - Dinas Sosial DKI Jakarta menggelar razia penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di kawasan Monas sore tadi. Dalam razia itu petugas menangkap pocong tersebut.
Pantauan Sindonews, pada Rabu (4/3/2015) sore tadi puluhan petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) Dinas Sosial DKI Jakarta menggelar razia di kawasan Monas yang tak pernah sepi dari pengunjung. Tak hanya menangkap pengemis, beberapa pocong pun dijaring petugas.
Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Prayitno mengatakan, pocong tersebut merupakan salah satu dari modus PMKS meminta-minta uang kepada pengunjung yang modusnya mirip dengan aksi badut, ondel-ondel dan boneka berbagai tokoh kartun yang biasa mangkal di pinggir jalan atau di perempatan.
"Ini ilegal, pocong tersebut berkeliaran di Monas supaya pengunjung dapat berfoto kemudian dimintai uang. Dulu kan pengemis modusnya ada yang pura-pura buntung, kakinya dikasih luka, tapi sekarang yah seperti ini, berusaha mengambil simpati dengan memberi hiburan ke masyarakat,” ujar Prayitno, Rabu (4/3/2015).
Keberadaan pocong tersebut, lanjut Prayitno, dinilai melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Namun kali ini penertiban itu bersifat teguran, Karmin (37) orang yang mengenakan kostum pocong itu berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Apabila kedapatan mengemis lagi, Karmin akan menjalani rehabilitasi di Panti Sosial Bina Insan (PSBI) Cipayung, Jakarta Timur selama enam bulan," tegas Prayitno
Pantauan Sindonews, pada Rabu (4/3/2015) sore tadi puluhan petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) Dinas Sosial DKI Jakarta menggelar razia di kawasan Monas yang tak pernah sepi dari pengunjung. Tak hanya menangkap pengemis, beberapa pocong pun dijaring petugas.
Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Prayitno mengatakan, pocong tersebut merupakan salah satu dari modus PMKS meminta-minta uang kepada pengunjung yang modusnya mirip dengan aksi badut, ondel-ondel dan boneka berbagai tokoh kartun yang biasa mangkal di pinggir jalan atau di perempatan.
"Ini ilegal, pocong tersebut berkeliaran di Monas supaya pengunjung dapat berfoto kemudian dimintai uang. Dulu kan pengemis modusnya ada yang pura-pura buntung, kakinya dikasih luka, tapi sekarang yah seperti ini, berusaha mengambil simpati dengan memberi hiburan ke masyarakat,” ujar Prayitno, Rabu (4/3/2015).
Keberadaan pocong tersebut, lanjut Prayitno, dinilai melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Namun kali ini penertiban itu bersifat teguran, Karmin (37) orang yang mengenakan kostum pocong itu berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Apabila kedapatan mengemis lagi, Karmin akan menjalani rehabilitasi di Panti Sosial Bina Insan (PSBI) Cipayung, Jakarta Timur selama enam bulan," tegas Prayitno
(whb)