APBD Disahkan, Dewan Perhatikan 13 Item DKI

Selasa, 27 Januari 2015 - 20:53 WIB
APBD Disahkan, Dewan Perhatikan 13 Item DKI
APBD Disahkan, Dewan Perhatikan 13 Item DKI
A A A
JAKARTA - Meski APBD DKI Jakarta 2015 sudah diketuk, DPRD DKI Jakarta tetap akan melakukan pengawalan terhadap pemakaian anggaran itu oleh eksekutif. Setidaknya ada 13 item yang menjadi perhatian Dewan.

"Rencana untuk melanjutkan pembangunan stadion olahraga di Taman BMW (Bersih Manusawi Wibawa) yang sampai saat ini masih terdapat persoalan-persoalan yang belum terselesaikan secara hukum," kata Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, M Taufik di rapat paripurna Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2015).

Kemudian, kata dia, Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk sekolah swasta sebagai pengganti Biaya Operasional Pendidikan (BOP) dinilai belum mengakomodir kepentingan lembaga sekolah. Selanjutnya, pembebasan lahan berbagai kebutuhan. "Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan peningkatan taraf hidup masyarakat melalui pengembangan sistem transportasi yang melibatkan banyak stakeholder," tukasnya.

Kepulauan Seribu juga menjadi perhatian untuk pengembangan sistem transportasi terintegrasi di wilayah Kepulauan Seribu, dan perluasan penambahan jaringan jalan. Selain itu, penambahan armada angkutan Transjakarta, dan penataan trayek serta peremajaan angkutan umum.

Penataan kampung, dan kampung kumuh yang disertai dengan peningkatan kualitas lingkungan melalui penataan prasarana umum. Kemudian mengenai sampah yang masih belum terselesaikan, namun anggaran terus tinggi.

Rumah susun juga harus diawasi, dan pemanfaatan rumah susun dan kartu penghuni rusun multifungsi serta CCTV. Kemudian tidak dimasukkan LRT dalam APBD juga menjadi alasan karena belum ada penjelasan detail.

"Yang terakhir yaitu kami (Banggar) memperhatikan Anggaran Kesejahteraan Pengurus RT/RW, dan penanggulangan bencana bagi Camat dan Lurah," tukasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5870 seconds (0.1#10.140)