Eks Kepala Dinas Kabupaten Bekasi Dijebloskan ke Bui
A
A
A
BANDUNG - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menjebloskan mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bekasi Porkas Pardamean Harapan ke Rutan Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat.
Porkas merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan Islamic Center Bekasi.
Kasi Penkum Kejati Jabar Suparman mengatakan, Porkas ditahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. 31/O.2/Fd.1/2015 tanggal 19 Januari 2015.
Kepada tersangka, penyidik menyangkakan Pasal 2, 3, 7 (1) huruf a jo Pasal 18 UU No 31 jo UU No 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Ditahan sejak Senin 19 Januari kemarin untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Tersangka kooperatif," kata Suparman kepada wartawan, Selasa (20/1/2015).
Suparman menerangkan, tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp8,9 miliar karena peran tersangka sebagai pengguna anggaran.
Kasus itu sendiri berawal 2010 silam saat Pemkab Bekasi menganggarkan Rp35.241.766.000 untuk pembangunan Islamic Center tahap pertama.
Proyek itu meliputi pembangunan gedung aula, asrama putri dan pembangunan kantor.
Suparman mengungkapkan, pelaksanaan pembangunan seharusnya dilakukan oleh pemenang tender yaitu PT Nugraha Adi Taruna.
Tapi proyek itu 'dijual' kepada Pardi Supriyadi, yang sudah menjadi tersangka dan ditahan di Kebonwaru dengan kompensasi sebesar Rp300 juta.
Karena Pardi tidak memiliki modal, maka dia menggandeng Asmat. Akhirnya, dana pembangunan pekerjaan Islamic Center pun ditransfer ke rekening Pardi sebesar Rp19.972.755.815 melalui Bank DKI yang selanjutnya ditransfer kembali ke rekening Asmat.
Selain tidak memiliki modal, Pardi juga ternyata tidak memiliki keahlian. Pekerjaan konstruksi itu pun kemudian dijual kembali kepada Edenta Sinuraya, yang juga statusnya sudah tersangka dan ditahan di Kebonwaru.
Dalam pelaksanaannya, pembangunan gedung Islamic Center tersebut hasilnya dinyatakan gagal konstruksi. "Itu berdasarkan penilaian ahli dari ITB," tandas Suparman.
Porkas merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan Islamic Center Bekasi.
Kasi Penkum Kejati Jabar Suparman mengatakan, Porkas ditahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. 31/O.2/Fd.1/2015 tanggal 19 Januari 2015.
Kepada tersangka, penyidik menyangkakan Pasal 2, 3, 7 (1) huruf a jo Pasal 18 UU No 31 jo UU No 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Ditahan sejak Senin 19 Januari kemarin untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Tersangka kooperatif," kata Suparman kepada wartawan, Selasa (20/1/2015).
Suparman menerangkan, tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp8,9 miliar karena peran tersangka sebagai pengguna anggaran.
Kasus itu sendiri berawal 2010 silam saat Pemkab Bekasi menganggarkan Rp35.241.766.000 untuk pembangunan Islamic Center tahap pertama.
Proyek itu meliputi pembangunan gedung aula, asrama putri dan pembangunan kantor.
Suparman mengungkapkan, pelaksanaan pembangunan seharusnya dilakukan oleh pemenang tender yaitu PT Nugraha Adi Taruna.
Tapi proyek itu 'dijual' kepada Pardi Supriyadi, yang sudah menjadi tersangka dan ditahan di Kebonwaru dengan kompensasi sebesar Rp300 juta.
Karena Pardi tidak memiliki modal, maka dia menggandeng Asmat. Akhirnya, dana pembangunan pekerjaan Islamic Center pun ditransfer ke rekening Pardi sebesar Rp19.972.755.815 melalui Bank DKI yang selanjutnya ditransfer kembali ke rekening Asmat.
Selain tidak memiliki modal, Pardi juga ternyata tidak memiliki keahlian. Pekerjaan konstruksi itu pun kemudian dijual kembali kepada Edenta Sinuraya, yang juga statusnya sudah tersangka dan ditahan di Kebonwaru.
Dalam pelaksanaannya, pembangunan gedung Islamic Center tersebut hasilnya dinyatakan gagal konstruksi. "Itu berdasarkan penilaian ahli dari ITB," tandas Suparman.
(whb)