Lagi Ngumpul di Markas, Enam Residivis Curanmor Dibekuk

Selasa, 20 Januari 2015 - 14:26 WIB
Lagi Ngumpul di Markas, Enam Residivis Curanmor Dibekuk
Lagi Ngumpul di Markas, Enam Residivis Curanmor Dibekuk
A A A
JAKARTA - Enam residivis pencurian motor dengan kekerasan dibekuk saat sedang berkumpul di kosan yang berada di Jalan Kemuning Dalam I, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dalam penggerebekan ini polisi mengamankan lima unit motor hasil curian.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Indra Fadillah Siregar mengatakan, keenam tersangka ini disergap saat sedang beristirahat di markas mereka. Penggerebekan dilakukan Senin 19 Januari 2015 dinihari sekitar pukul 01.00 WIB.

"Setelah kita mengantongi ciri-cirinya dan mengetahui tempatnya. Kita melakukan penggerebekan markas mereka di belakang SPBU Volvo, Pasar Minggu," ujarnya pada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Selasa (20/2015).

Mereka yang ditangkap, yakni MY (32), LS (27), DW (20), KH (19), TWS (21), dan IK (23). "Dua tersangka kami tembak di bagian kakinya karena mencoba kabur, salah satunya MY sebagai pimpinan kelompok tersebut," jelasnya.

Dia melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, enam tersangka itu beraksi sejak bulan Agustus 2014 lalu. Terhitung sudah 20 kali melakukan aksinya itu di wilayah hukum Polres Jakarta Sekatan, seperti di Jagakarsa, Pasar Minggu, Tebet, Ciputat, dan Kebayoran Baru.

"Modusnya, mereka menggunakan 3 unit sepeda motor dengan berboncengan. 3 orang sebagai Joki sekaligus pemantau situasi, sedang 3 orang lainnya menodong dan mengambil sepeda motor korban," tuturnya.

Indra mengungkapkan, tersangka mengaku menjual motor hasil rampasannya itu ke penadah dengan harga Rp1,5 juta sampai Rp2 juta.

"Dari hasil penjualannya itu, tiap pelaku mendapatkan Rp 200-Rp300 ribu. Barang bukti yang kami amankan, satu senpi mainan warna hitam serta lima unit motor berbagai merek. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan," pungkasnya.

Kasat Reskri Polres Jaksel pun menambahkan, kini, ke enam residivis itu sudah meringkuk di tahanan Polres Jakarta Selatan dan dikenakan pasal 365 KUHP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6632 seconds (0.1#10.140)