Karaoke Ratu Ngebor Disegel Satpol PP
A
A
A
TANGERANG - Karaoke keluarga Inul Vista milik pedangdut Inul Daratista yang ada dikawasan Tangerang City Mall, Rabu (14/1/2015) disegel Satpol PP Kota Tangerang.
Satpol PP menyisir setiap ruangan yang ada untuk memastikan tidak akan ada yang tertinggal sebelum Satpol PP melakukan penyegelan dengan rantai.
Pantauan dilokasi terlihat beberapa pekerja perempuan keluar dari Ruko E 23 dengan tergesa-gesa.
Penyegelan karaoke keluarga Inul Vista ini dilakukan setelah Satpol PP yang mendapatkan temuan penjualan miras dilokasi. Setidaknya 2 pitcher bir ditemukan petugas yang melakukan investigasi.
Selain melanggar perda 7 tahun 2005, karaoke Inul Vista juga ternyata izin gangguan (HO) nya sudah habis sejak Juli 2014 lalu dan belum diperpanjang.
"Kami melakukan penutupan karaoke Inul Vizta karena melanggar HO," kata Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang Irwan Sutrisna, Rabu (14/1/2015) di lokasi penyegalan.
Irwan menuturkan, karaoke milik Inul Daratista atau si Ratu Ngebor ini dapat kembali dibuka setelah manajemen mengurus perizinan yang sudah kadaluarsa sejak 25 Juni 2014.
Satpol PP menyisir setiap ruangan yang ada untuk memastikan tidak akan ada yang tertinggal sebelum Satpol PP melakukan penyegelan dengan rantai.
Pantauan dilokasi terlihat beberapa pekerja perempuan keluar dari Ruko E 23 dengan tergesa-gesa.
Penyegelan karaoke keluarga Inul Vista ini dilakukan setelah Satpol PP yang mendapatkan temuan penjualan miras dilokasi. Setidaknya 2 pitcher bir ditemukan petugas yang melakukan investigasi.
Selain melanggar perda 7 tahun 2005, karaoke Inul Vista juga ternyata izin gangguan (HO) nya sudah habis sejak Juli 2014 lalu dan belum diperpanjang.
"Kami melakukan penutupan karaoke Inul Vizta karena melanggar HO," kata Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang Irwan Sutrisna, Rabu (14/1/2015) di lokasi penyegalan.
Irwan menuturkan, karaoke milik Inul Daratista atau si Ratu Ngebor ini dapat kembali dibuka setelah manajemen mengurus perizinan yang sudah kadaluarsa sejak 25 Juni 2014.
(whb)