Bekasi Batasi Pembangunan Perumahan Cluster
A
A
A
JAKARTA - Pemkot Bekasi akan membatasi pembangunan perumahan cluster pada tahun ini. Pembatasan ini lantaran pembangunan cluster saat ini sudah menjamur dan merugikan masyarakat sekitar.
Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Bekasi, Koswara mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan membuat moratorium pembatasan cluster karena perumahan model tersebut infrastukturnya menumpang lingkungan sekitar, sehingga dianggap sangat merugikan.
"Tahun ini kita akan batasi. Karena dampak dari pembangunan cluster sangat membebani sarana lingkungan di sekitar. Cluster lebih cenderung tak ikut membangun infrastuktur di sekitar misalnya jalan dan saluran air," kata Koswara kepada wartawan Jumat (2/1/2015).
Bahkan, kata Koswara, perumahan cluster memiliki model satu blok dan tertutup. Pengembang, hanya membuat akses menuju jalan umum, adapun di dalam perumahan tak diperuntukan untuk umum.
"Fasilitas ikut lingkungan lain, Kalau pun ada fasos-fasumnya sangat kecil," ungkapnya.
Berdasarkan data Distako, dari tahun 2006 hingga 2014 tercatat sebanyak 193 cluster di 12 Kecamatan. Belum lagi, yang izinnya hanya di tingkat kecamatan.
Diperkirakan jumlahnya mencapai 300-an lebih. Untuk itu harus segera dibatasi pembangunanya.
Kabid Pemanfaatan dan Penatagunaan Lahan, Distako Bekasi, Oo Sudiana menambahkan, pertumbuhan perumahan jenis cluster sangat pesat.
Sesuai perizinan, paling banyak dibangun pada tahun 2012 sebanyak 55 unit, adapun di tahun berikutnya 28 unit.
"Tahun 2014 mulai berkurang, karena harga tanah semakin mahal," tambahnya.
Untuk itu, setiap pembangunan cluster harus dievaluasi. Pengembang harus menjelaskan detail melalui siteplan yang dibuat.
Sehingga, ketika sudah berdiri tak merugikan lingkungan sekitar. "Izin juga harus sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)," tegasnya.
Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Bekasi, Koswara mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan membuat moratorium pembatasan cluster karena perumahan model tersebut infrastukturnya menumpang lingkungan sekitar, sehingga dianggap sangat merugikan.
"Tahun ini kita akan batasi. Karena dampak dari pembangunan cluster sangat membebani sarana lingkungan di sekitar. Cluster lebih cenderung tak ikut membangun infrastuktur di sekitar misalnya jalan dan saluran air," kata Koswara kepada wartawan Jumat (2/1/2015).
Bahkan, kata Koswara, perumahan cluster memiliki model satu blok dan tertutup. Pengembang, hanya membuat akses menuju jalan umum, adapun di dalam perumahan tak diperuntukan untuk umum.
"Fasilitas ikut lingkungan lain, Kalau pun ada fasos-fasumnya sangat kecil," ungkapnya.
Berdasarkan data Distako, dari tahun 2006 hingga 2014 tercatat sebanyak 193 cluster di 12 Kecamatan. Belum lagi, yang izinnya hanya di tingkat kecamatan.
Diperkirakan jumlahnya mencapai 300-an lebih. Untuk itu harus segera dibatasi pembangunanya.
Kabid Pemanfaatan dan Penatagunaan Lahan, Distako Bekasi, Oo Sudiana menambahkan, pertumbuhan perumahan jenis cluster sangat pesat.
Sesuai perizinan, paling banyak dibangun pada tahun 2012 sebanyak 55 unit, adapun di tahun berikutnya 28 unit.
"Tahun 2014 mulai berkurang, karena harga tanah semakin mahal," tambahnya.
Untuk itu, setiap pembangunan cluster harus dievaluasi. Pengembang harus menjelaskan detail melalui siteplan yang dibuat.
Sehingga, ketika sudah berdiri tak merugikan lingkungan sekitar. "Izin juga harus sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)," tegasnya.
(whb)