Jumlah Minimarket di Bekasi Bertambah 20%
A
A
A
BEKASI - DPRD Kota Bekasi mencatat jumlah minimarket modern bertambah sebanyak 20%. Dikhawatirkan pertumbuhan minimarket yang begitu cepat ini akan mematikan pedagang kecil.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata mengatakan, pada 2014 ini jumlah minimarket mencapai 600 unit.
"Ada peningkatan 20% dalam kurun dua tahun terakhir ini. Pada 2012 lalu jumlah minimarket hanya 500 unit," kata Ariyanto kepada wartawan, Kamis (1/1/2015).
Menurut Ariyanto, bertambahnya jumlah minimarket ini sebagai bukti tidak berjalannya penerapan Perda No 7 pembatasan minimarket yang disahkan sejak 2012 silam.
Ariyanto menuturkan, pembatasan minimarket itu dilakukan agar pasar-pasar tradisional di Kota Bekasi tidak mati.
Karena, fasilitas yang memadai membuat orang menjadi lebih banyak belanja di minimarket modern daripada tradisional.
"Dikhawatirkan ada alih fungsi bangunan. Misalnya rumah penduduk jadi minimarket," ujarnya. Dengan demikian, pengusaha minimarket hanya menggunakan izin mendirikan bangunan peruntukan rumah tinggal.
Padahal, bangunan minimarket memiliki izin sendiri. Bahkan, saat ini banyak pajak IMB yang tidak akan masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kabid Perdagangan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Desperindagkop) Kota Bekasi Herbert Panjaitan mengatakan, sampai dengan tahun 2017, pihaknya telah membatasi jumlah pembangunan minimarket baru.
"Sampai tiga tahun ke depan, tidak boleh lebih dari 60 unit toko baru, terutama minimaket Alfamart dan Indomaret," katanya.
Di Kota Bekasi jenis Alfamart sebanyak 303 unit, sedangkan Indomaret ada 296.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata mengatakan, pada 2014 ini jumlah minimarket mencapai 600 unit.
"Ada peningkatan 20% dalam kurun dua tahun terakhir ini. Pada 2012 lalu jumlah minimarket hanya 500 unit," kata Ariyanto kepada wartawan, Kamis (1/1/2015).
Menurut Ariyanto, bertambahnya jumlah minimarket ini sebagai bukti tidak berjalannya penerapan Perda No 7 pembatasan minimarket yang disahkan sejak 2012 silam.
Ariyanto menuturkan, pembatasan minimarket itu dilakukan agar pasar-pasar tradisional di Kota Bekasi tidak mati.
Karena, fasilitas yang memadai membuat orang menjadi lebih banyak belanja di minimarket modern daripada tradisional.
"Dikhawatirkan ada alih fungsi bangunan. Misalnya rumah penduduk jadi minimarket," ujarnya. Dengan demikian, pengusaha minimarket hanya menggunakan izin mendirikan bangunan peruntukan rumah tinggal.
Padahal, bangunan minimarket memiliki izin sendiri. Bahkan, saat ini banyak pajak IMB yang tidak akan masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kabid Perdagangan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Desperindagkop) Kota Bekasi Herbert Panjaitan mengatakan, sampai dengan tahun 2017, pihaknya telah membatasi jumlah pembangunan minimarket baru.
"Sampai tiga tahun ke depan, tidak boleh lebih dari 60 unit toko baru, terutama minimaket Alfamart dan Indomaret," katanya.
Di Kota Bekasi jenis Alfamart sebanyak 303 unit, sedangkan Indomaret ada 296.
(whb)