Lewat Masa Tenggang, APBD DKI Tetap Rp77 Triliun
A
A
A
JAKARTA - Meski lewat batas waktu Senin 29 Desember 2014, APBD DKI Jakarta dipastikan akan diketuk minggu kedua Januari 2015. Kemunduran itu juga tidak mengurangi APBD sebesar Rp77 triliun.
"Besarnya sekitar Rp77 triliun setelah ditambah Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) APBD 2014 sebesar Rp18 triliun," kata Anggota Badan Anggaran DKI Jakarta E Syahrial di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin 29 Desember 2014.
APBD 2015, kata dia, akan diprioritaskan untuk pembangunan rusun, pengendalian banjir, kepadatan arus lalu lintas, penanggulangan sampah, dan pendidikan serta kesehatan.
Meski demikian, pengesahan APBD tersebut tidak melewati batas waktu 60 hari sejak dimulainya pembahasan pada awal Desember lalu.
Sehingga, Syahrial meyakini tidak akan ada sanksi dari Kemendagri untuk pejabat DKI dan anggota DPRD DKI.
"Dalam penyusunan APBD ini kami lebih selektif. Salah satunya dalam penyertaan Modal Pemerintah (PMP). Jadi kami yakin tidak ada alasan kemendagri untuk tidak mengkaji kami," katanya.
"Besarnya sekitar Rp77 triliun setelah ditambah Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) APBD 2014 sebesar Rp18 triliun," kata Anggota Badan Anggaran DKI Jakarta E Syahrial di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin 29 Desember 2014.
APBD 2015, kata dia, akan diprioritaskan untuk pembangunan rusun, pengendalian banjir, kepadatan arus lalu lintas, penanggulangan sampah, dan pendidikan serta kesehatan.
Meski demikian, pengesahan APBD tersebut tidak melewati batas waktu 60 hari sejak dimulainya pembahasan pada awal Desember lalu.
Sehingga, Syahrial meyakini tidak akan ada sanksi dari Kemendagri untuk pejabat DKI dan anggota DPRD DKI.
"Dalam penyusunan APBD ini kami lebih selektif. Salah satunya dalam penyertaan Modal Pemerintah (PMP). Jadi kami yakin tidak ada alasan kemendagri untuk tidak mengkaji kami," katanya.
(mhd)