Imigrasi Sita Narkoba Rp6 Miliar dari Apartemen Margonda Residence

Senin, 22 Desember 2014 - 15:47 WIB
Imigrasi Sita Narkoba...
Imigrasi Sita Narkoba Rp6 Miliar dari Apartemen Margonda Residence
A A A
DEPOK - Sebanyak 4 kilogram sabu dan 300 gram ganja disita petugas Kantor Imigrasi Kelas II Depok dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dari tangan Uzoma Lele. Barang bukti narkoba seharga Rp6 miliar itu ditemukan petugas dari kamar apartemen yang dihuni WNA Nigeria tersebut.

Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Dirjen Imigrasi Kemenkumham Mirza Iskandar mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari razia yang dilakukan petugas imigrasi terhadap WNA tak memiliki identitas di Apartemen Margonda Residence, Depok, pada Selasa 16 Desember lalu.

Dari tujuh WNA yang terjaring razia, satu di antaranya yakni Uzoma Lele kedapatan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine.

Penyidikan pun dilanjutkan melibatkan BNN, hingga akhirnya dalam penggeledahan petugas menemukan barang bukti narkoba sabu dan ganja senilai Rp6 miliar tersebut.

"Sabu 4 kilogram itu dikemas dalam delapan bungkus dengan berat masing-masing 500 gram. Untuk penyelidikan lebih lanjut kita serahkan kepada BNN," kata Mirza kepada wartawan di kantornya Senin (22/12/2014).

Mirza menambahkan, petugas akan melakukan pemantauan lebih ketat terhadap keberadaan orang asing.

Tahun 2013, jumlah orang asing yang masuk ke Indonesia mencapai 31 juta orang. Hingga akhir tahun 2014 mencapai 32 juta.

"Kami akan memantau lebih giat terhadap keberadaan mereka. Seharusnya keberadaan mereka lebih bermanfaat bagi bangsa," kata Mirza.

Direktur Narkotika Alami BNN Sugiyo menuturkan, hasil pemeriksaan terhadap tersangka diketahui barang haram tersebut berasal dari luar negeri yang diselundupkan ke Indonesia.

"Kita masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap sindikat narkoba jaringan internasional ini," tuturnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6179 seconds (0.1#10.140)