Ahok: Bus Tingkat Tidak Lagi Gratis
A
A
A
JAKARTA - Bus tingkat gratis yang sekarang ini melayani masyarakat ke depan tidak bisa lagi dinikmati secara cuma-cuma. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan ongkos perjalanan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengungkan, akan mengubah sistem pelayanan bus tingkat.
Ke depan bus tingkat yang disiapkan untuk melayani pemilik sepeda motor tidak lagi harus menikmati bus tingkat secara gratis. Tapi harus membayar menggunakan uang elektronik (e-money) sebagai alat pembayarannya.
"Nanti naik bus tidak gratis. Harus pakai e-money," ungkap Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/12/2014).
Perubahan sistem pelayanan itu, kata Ahok, karena tidak semua pesepeda motor yang memarkirkannya menggunakan bus tingkat untuk melanjukan perjalanan mereka.
Agar bus tingkat yang disiapkan dapat maksimal dimanfaatkan oleh publik, Ahok memilih metode agar penumpangnya harus memiliki e-money.
Alat pembayaran itu tetap ditempelkan di alat pembacanya. Alat tersebut terkoneksi dengan sistem pembayaran parkir.
"Orang yang punya karcis langganan Transjakarta itu bisa bayar parkirnya murah," ucapnya.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta mulai membuat kebijakan melarang sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dari Bunderan HI hingga Jalan Medan Merdeka Barat.
Larangan itu mulai diberlakukan dari Rabu 17 Desember kemarin. Aturan ini berlaku 24 jam. Konsekuensi atas kebijakan ini, Dishub DKI Jakarta menyiapkan alternatif.
Bagi pemilik sepeda motor diberikan bus tingkat gratis, lahan parkir di 12 lokasi di sepanjang lokasi larangan dan jalan alternatif.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengungkan, akan mengubah sistem pelayanan bus tingkat.
Ke depan bus tingkat yang disiapkan untuk melayani pemilik sepeda motor tidak lagi harus menikmati bus tingkat secara gratis. Tapi harus membayar menggunakan uang elektronik (e-money) sebagai alat pembayarannya.
"Nanti naik bus tidak gratis. Harus pakai e-money," ungkap Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/12/2014).
Perubahan sistem pelayanan itu, kata Ahok, karena tidak semua pesepeda motor yang memarkirkannya menggunakan bus tingkat untuk melanjukan perjalanan mereka.
Agar bus tingkat yang disiapkan dapat maksimal dimanfaatkan oleh publik, Ahok memilih metode agar penumpangnya harus memiliki e-money.
Alat pembayaran itu tetap ditempelkan di alat pembacanya. Alat tersebut terkoneksi dengan sistem pembayaran parkir.
"Orang yang punya karcis langganan Transjakarta itu bisa bayar parkirnya murah," ucapnya.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta mulai membuat kebijakan melarang sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dari Bunderan HI hingga Jalan Medan Merdeka Barat.
Larangan itu mulai diberlakukan dari Rabu 17 Desember kemarin. Aturan ini berlaku 24 jam. Konsekuensi atas kebijakan ini, Dishub DKI Jakarta menyiapkan alternatif.
Bagi pemilik sepeda motor diberikan bus tingkat gratis, lahan parkir di 12 lokasi di sepanjang lokasi larangan dan jalan alternatif.
(whb)