Lolos Gugatan Rp1 M, Nenek Fatimah Kembali Disidang
A
A
A
TANGERANG - Nenek Fatimah (90) kembali duduk di kursi pesakitan akibat gugatan menantu dan anak kandungnya.
Menantu dan anak Fatimah, Nurhakim dan Nurhana menggugat agar sertifikat lahan yang kini dipegang dan ditempati Fatimah untuk dikembalikan kepada penggugat.
Pada persidangan yang digelar, Selasa (16/12/2014) siang ini, terlihat para pihak menyerahkan berkas dengan diketuai hakim ketua, Ratna di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Usai menyerahkan berkas, majelis hakim menyarankan kedua belah pihak yang berperkara untuk melakukan mediasi terlebih dahulu, sebelum persidangan dilanjutkan pekan depan.
"Saya digugat kembali oleh anak sama menantu saya, capek rasanya saya yang sudah tua ini dibebani masalah ini," ucapnya.
Sementara itu, M Singarimbun, pengacara penggugat mengatakan kliennya tetap akan melakukan gugatan karena memang selama ini lahan yang ditempati Fatimah belum dibayar dan masih menjadi milik sah penggugat.
Mediasi sendiri ditetapkan Majelis Hakim akan dilangsungkan pada 6 Januari 2015 mendatang.
Sebelumnya diberitakan, Fatimah sempat digugat oleh anak dan menantunya sebesar Rp1 miliar. Dalam gugatan tersebut, nenek Fatimah lolos dari membayar denda Rp1 miliar.
Menantu dan anak Fatimah, Nurhakim dan Nurhana menggugat agar sertifikat lahan yang kini dipegang dan ditempati Fatimah untuk dikembalikan kepada penggugat.
Pada persidangan yang digelar, Selasa (16/12/2014) siang ini, terlihat para pihak menyerahkan berkas dengan diketuai hakim ketua, Ratna di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Usai menyerahkan berkas, majelis hakim menyarankan kedua belah pihak yang berperkara untuk melakukan mediasi terlebih dahulu, sebelum persidangan dilanjutkan pekan depan.
"Saya digugat kembali oleh anak sama menantu saya, capek rasanya saya yang sudah tua ini dibebani masalah ini," ucapnya.
Sementara itu, M Singarimbun, pengacara penggugat mengatakan kliennya tetap akan melakukan gugatan karena memang selama ini lahan yang ditempati Fatimah belum dibayar dan masih menjadi milik sah penggugat.
Mediasi sendiri ditetapkan Majelis Hakim akan dilangsungkan pada 6 Januari 2015 mendatang.
Sebelumnya diberitakan, Fatimah sempat digugat oleh anak dan menantunya sebesar Rp1 miliar. Dalam gugatan tersebut, nenek Fatimah lolos dari membayar denda Rp1 miliar.
(ysw)