Pembunuh 3 Anggota Keluarga Mantan Kekasih Divonis Mati
A
A
A
TANGERANG - Ramadhan Gumilang alias Gugum terdakwa pembunuhan terhadap tiga anggota keluarga mantan pacarnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Putusan yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Jamuka Sitorus ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU).
Dalam amar putusannya hakim menilai Gugum telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap keluarga mantan kekasihnya Dewi yakni Dukut-ayah, Herawati-ibu dan Prasetyo adik bungsu Dewi.
Hal tersebut sesuai dengan dakwaan primer pertama yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 379 dan Pasal 338 KUHP serta dakwaan kedua Pasal 351 ayat 2.
Menurut Jamukan, melihat fakta yang terjadi, sebenarnya terdakwa masih memiliki waktu cukup untuk memikirkan dengan tenang agar mengurungkan niatnya.
Namun karena hal sepele, direspons secara berlebihan dengan membunuh tiga anggota keluarga dengan sadis. Disitu terlihat jelas ada unsur perencanaan
Jamuka menimbang hal yang memberatkan adalah terdakwa melakukan pembunuhan sadis. Sedangkan yang meringankan tidak ada.
"Dengan demikian, menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa Gugum," ujar Jamuka dalam sidang di PN Tangerang, Senin (15/12/2014). Sebelumnya, Gugum membunuh tiga anggota keluarga mantan pacarnya.
Putusan yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Jamuka Sitorus ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU).
Dalam amar putusannya hakim menilai Gugum telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap keluarga mantan kekasihnya Dewi yakni Dukut-ayah, Herawati-ibu dan Prasetyo adik bungsu Dewi.
Hal tersebut sesuai dengan dakwaan primer pertama yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 379 dan Pasal 338 KUHP serta dakwaan kedua Pasal 351 ayat 2.
Menurut Jamukan, melihat fakta yang terjadi, sebenarnya terdakwa masih memiliki waktu cukup untuk memikirkan dengan tenang agar mengurungkan niatnya.
Namun karena hal sepele, direspons secara berlebihan dengan membunuh tiga anggota keluarga dengan sadis. Disitu terlihat jelas ada unsur perencanaan
Jamuka menimbang hal yang memberatkan adalah terdakwa melakukan pembunuhan sadis. Sedangkan yang meringankan tidak ada.
"Dengan demikian, menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa Gugum," ujar Jamuka dalam sidang di PN Tangerang, Senin (15/12/2014). Sebelumnya, Gugum membunuh tiga anggota keluarga mantan pacarnya.
(whb)