Pemkot Bekasi Tak Akan Revisi UMK Rp2,9 Juta
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tidak akan merivisi penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2015 senilai Rp2,9 juta. Pemkot menyarankan Apindo mengajukan keberatan di tingkat provinsi
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, tak akan merevisi besaran upah minimum yang sudah ditetapkan beberapa waktu lalu antara pemerintah bersama dewah upah dan serikat pekerja.
”Kalau disuruh batalin nanti kepastian hukumnya bagaimana?,” kata Rahmat Effendi kepada wartawan, Jumat (12/12/2014).
Untuk itu, Ketua DPC Partai Golkar Kota Bekasi ini mempersilakan Apindo Bekasi mengajukan penangguhan UMK kepada Gubernur Jawa Barat.
”Kan sudah ada tahapannya, kalau memang keberatan bisa mengajukan penangguhan UMK ke Gubernur," ucapnya singkat.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, tak akan merevisi besaran upah minimum yang sudah ditetapkan beberapa waktu lalu antara pemerintah bersama dewah upah dan serikat pekerja.
”Kalau disuruh batalin nanti kepastian hukumnya bagaimana?,” kata Rahmat Effendi kepada wartawan, Jumat (12/12/2014).
Untuk itu, Ketua DPC Partai Golkar Kota Bekasi ini mempersilakan Apindo Bekasi mengajukan penangguhan UMK kepada Gubernur Jawa Barat.
”Kan sudah ada tahapannya, kalau memang keberatan bisa mengajukan penangguhan UMK ke Gubernur," ucapnya singkat.
(whb)