Tak Ditemui Airin, Buruh Tangsel Kecewa
A
A
A
JAKARTA - Sebelas orang perwakilan buruh yang melakukan mediasi dengan Pemkot Tangsel kecewa karena tidak ditemui Airin Rachmi Diany.
Dalam proses mediasi, perwakilan buruh hanya diterima Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Suyatman Ahmad di aula pemkot Tangsel.
Padahal, buruh berharap bisa disambut wali kota mereka, hal itu terjadi lantaran Airin tengah mengadakan rapat beserta seluruh Kepala Dinas membahas anggaran daerah tahun 2015.
"Saya enggak tahu kenapa Pemkot seolah menyepelekan tuntutan massa buruh. Apakah massa kami yang kurang banyak atau kenapa," papar buruh perwakilan dari PT Sandratex, Muryanto dalam mediasi di aula Pemkot Tangsel, Kamis (11/12/2014).
Menurut Koordinator Aksi, Dahrul Lubis, buruh menuntut Airin turun tangan menolak Peraturan Menteri (Permen) tentang peninjauan upah yang rencananya dilakukan setiap dua atau lima tahun sekali. Menurutnya, peraturan tersebut hanya akan menyengsarakan buruh.
"Yang setahun sekali aja banyak perusahaan yang tidak merealisasikannya, apa lagi peninjauan upah setiap lima tahun," ungkap Dahrul.
Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Suyatman Ahmad mengungkapkan, peninjauan upah yang rencananya dilakukan setiap dua atau lima tahun sekali itu baru pada tahap wacana.
"Permen tentang peninjauan upah buruh itu baru wacana, dari kementrian di tingkat pusat. Jadi realisasinya belum tentu akan dijalankan, dalam waktu dekat masih dalam tahap pengodokan," Jelasnya.
Dalam proses mediasi, perwakilan buruh hanya diterima Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Suyatman Ahmad di aula pemkot Tangsel.
Padahal, buruh berharap bisa disambut wali kota mereka, hal itu terjadi lantaran Airin tengah mengadakan rapat beserta seluruh Kepala Dinas membahas anggaran daerah tahun 2015.
"Saya enggak tahu kenapa Pemkot seolah menyepelekan tuntutan massa buruh. Apakah massa kami yang kurang banyak atau kenapa," papar buruh perwakilan dari PT Sandratex, Muryanto dalam mediasi di aula Pemkot Tangsel, Kamis (11/12/2014).
Menurut Koordinator Aksi, Dahrul Lubis, buruh menuntut Airin turun tangan menolak Peraturan Menteri (Permen) tentang peninjauan upah yang rencananya dilakukan setiap dua atau lima tahun sekali. Menurutnya, peraturan tersebut hanya akan menyengsarakan buruh.
"Yang setahun sekali aja banyak perusahaan yang tidak merealisasikannya, apa lagi peninjauan upah setiap lima tahun," ungkap Dahrul.
Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Suyatman Ahmad mengungkapkan, peninjauan upah yang rencananya dilakukan setiap dua atau lima tahun sekali itu baru pada tahap wacana.
"Permen tentang peninjauan upah buruh itu baru wacana, dari kementrian di tingkat pusat. Jadi realisasinya belum tentu akan dijalankan, dalam waktu dekat masih dalam tahap pengodokan," Jelasnya.
(ysw)