Buruh Kepung Kantor Wali Kota Tangerang
A
A
A
TANGERANG - Aksi buruh untuk meminta revisi Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) kini menjalar ke Kota Tangerang Selatan. Ratusan buruh dari massa Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengepung kantor Wali Kota Tangerang.
"Kami menolak upah murah, pemerintah harus merevisi UMK 2015 yang sudah disahkan," kata salah seorang buruh dalam orasinya di Tangerang, Kamis (11/12/2014).
Sementara itu, Ketua SPSI Tangsel Fani Sompie mengatakan, revisi UMK mutlak harus dilakukan karena efek domino dari kenaikan BBM yang menjadi kebijakan baru Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdampak sangat luas.
"Kami tidak menyetujui hasil UMK yang sudah disetujui dan disahkan pemerintah. Sebab kenaikan harga mulai dari sembako sampai kenaikan sektor lain benar-benar sudah menyengsarakan kami, maka revisi UMK mutlak harus dilakukan," pungkasnya.
Aksi buruh yang dilakukan siang ini mendapatkan pengawalan ketat sejumlah petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri dengan bersenjata lengkap.
Rencananya buruh akan tetap meminta agar Wali Kota Tangsel Airin Rachmy Diany untuk menemui buruh dan membuat kesepakatan menaikkan nilai UMK.
"Kami menolak upah murah, pemerintah harus merevisi UMK 2015 yang sudah disahkan," kata salah seorang buruh dalam orasinya di Tangerang, Kamis (11/12/2014).
Sementara itu, Ketua SPSI Tangsel Fani Sompie mengatakan, revisi UMK mutlak harus dilakukan karena efek domino dari kenaikan BBM yang menjadi kebijakan baru Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdampak sangat luas.
"Kami tidak menyetujui hasil UMK yang sudah disetujui dan disahkan pemerintah. Sebab kenaikan harga mulai dari sembako sampai kenaikan sektor lain benar-benar sudah menyengsarakan kami, maka revisi UMK mutlak harus dilakukan," pungkasnya.
Aksi buruh yang dilakukan siang ini mendapatkan pengawalan ketat sejumlah petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri dengan bersenjata lengkap.
Rencananya buruh akan tetap meminta agar Wali Kota Tangsel Airin Rachmy Diany untuk menemui buruh dan membuat kesepakatan menaikkan nilai UMK.
(mhd)